PEMERINTAH DAERAH

Kemendagri Susun Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda 2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Januari 2021 | 17:27 WIB
Kemendagri Susun Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda 2021

Irjen Kemendagri Tumpak Haposan. (foto: Kemendagri)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran daerah untuk mendukung program vaksinasi dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Irjen Kemendagri Tumpak Haposan mengatakan perlu upaya untuk mempertajam pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda) pada 2021. Menurutnya, Kemendagri membutuhkan saran dari berbagai pihak untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap pemda.

"Kami membuka ruang bagi inspektorat K/L dan pemda untuk mengusulkan kembali fokus dan sasaran serta jadwal pengawasan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2021, utamanya terkait dengan penanganan Covid-19 serta PEN di daerah,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Tumpak menyebut kegiatan pengawasan harus dijalankan dengan optimal pada tahun ini. Dia mengatakan kunci pengawasan yang optimal bertumpu pada koordinasi inspektorat jenderal tingkat K/L dan inspektorat tingkat provinsi.

Dia menyatakan agenda prioritas pengawasan sudah berjalan sejak awal tahun dengan program vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia. APIP, lanjut Tumpak, wajib mengawal program vaksinasi agar tepat sasaran saat dieksekusi pemda.

"Utamanya dalam mendukung prioritas nasional saat ini, khususnya program vaksin dan vaksinasi. Diharapkan kita semua sebagai APIP dapat mengawal program ini dengan maksimal," terangnya.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Tumpak menambahkan penajaman pengawasan yang menyasar inspektorat jenderal K/L dan inspektorat provinsi merupakan kebutuhan yang wajib dilakukan. Pasalnya, agenda prioritas pemerintah sudah dilaksanakan pada awal tahun dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

"Ada urgensi untuk penajaman kembali terhadap fokus dan sasaran serta jadwal pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pengawasan teknis yang dilakukan oleh K/L dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, utamanya dalam mendukung penanganan Covid-19 dan PEN di daerah," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya