PENEGAKAN HUKUM

Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian dan Tas Bekas Senilai Rp10 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2023 | 11:30 WIB
Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian dan Tas Bekas Senilai Rp10 Miliar

Ilustrasi. Calon pembeli memilih pakaian bekas impor di Pasar Sambu, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/3/2023). Pemerintah melarang impor pakaian bekas atau thrifting karena berdampak negatif bagi industri tekstil dalam negeri. ANTARA FOTO/Yudi/aww.

PEKANBARU, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menghancurkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga berasal dari impor ilegal senilai Rp10 miliar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan tindakan pemusnahan ini merupakan respons atas makin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas impor yang tidak sesuai dengan aturan.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," kata Zulkifli, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Kemendag, ujar Zulkifli, akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Apalagi, isu tentang importasi pakaian bekas sudah disinggung oleh Presiden Jokowi sebelumnya. Presiden dengan tegas menyebutkan bahwa impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor," ujar mendag.

Melalui Peraturan Mendag 40/2022, pemerintah dengan tegas melarang impor atas produk pakaian, sepatu, dan tas bekas.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Selain penegakan hukum, mendag menambahkan, langkah edukasi dan sosialisasi penggunana produk dalam negeri juga dilakukan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih memprioritaskan pembelian pakaian baru hasil industri dalam negeri, terutama oleh pelaku UMKM.

"Kami imbau masyarakat bangga menggunakan produk dalam negeri. Dengan menghindari pakaian bekas, kita perkuat industri dalam negeri dan UMKM," kata Zulkifli.

Sementara itu, Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menambahkan, dari hasil pengembangan sementara ditengarai bahwa pakaian, sepatu, dan tas bekas yang dimusnahkan hari ini berasal dari supplier yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

"Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait dengan proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia," kata Moga.

Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengungkap sejumlah titik-titik rawan penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia. Misalnya, pesisir timur Sumatera seperti wilayah Batam, Kepulauan Riau via pelabuhan tidak resmi. Modus yang paling sering dilakukan adalah menyembunyikan ballpress pakaian bekas di balik barang lainnya (undeclare).

Kemudian, impor pakaian bekas juga rawan terjadi di perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, dan Entikong. Modusnya, menyembunyikan pakaian bekas pada barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi petugas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara