KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag akan Masukkan Bahan Obat Pemicu Gagal Ginjal dalam Lartas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 17:15 WIB
Kemendag akan Masukkan Bahan Obat Pemicu Gagal Ginjal dalam Lartas

Petugas melakukan sidak obat sirop di sebuah apotek di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan akan memasukkan bahan baku obat sirop yang terindikasi penyebab gagal ginjal ke dalam daftar larangan terbatas (lartas). Produk bahan baku obat sirop berupa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG) juga akan diatur importasinya. Seperti diketahui, kedua bahan tersebut ditengarai mengandung cemaran bahan kimia yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.

Dikutip dari siaran pers, perumusan lartas dan pengaturan importasi PG dan PEG melibatkan Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu, Kementerian Kesehatan, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, serta Lembaga National Single Window (LNSW).

"[Kebijakan ini] untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal di masa depan dan untuk melindungi masyarakat," ujar Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Didi menyebutkan importasi bahan kimia PG dengan HS Code 29053200 dan PEG dengan HS Code 34042000 selama ini tidak masuk dalam kategori lartas. Oleh karena itu, komoditas tersebut tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kemendag.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Angrijono menambahkan rapat perumusan lartas dan pengaturan importasi terhadap bahan baku obat penyebab gagal ginjal juga turut mengundang produsen obat dan asosiasi bidang farmasi. Tak cuma itu, asosiasi penjualan online (idEA) juga dilibatkan untuk menurunkan konten terhadap 81 tautan pada marketplace yang ikut menjual obat sirop yang dilarang.

Kemendag juga meminta pelaku usaha, baik produsen atau asosiasi perusahaan farmasi, untuk patuh terhadap ketentuan pemerintah terkait dengan produksi dan penjualan obat sesuai standar yang ditetapkan. Kemudian, produsen obat juga wajib mengantisipasi terjadinya kelangkaan serta mahalnya sediaan obat/farmasi dengan tetap memproduksi dan menjual ibat sesuai dengan standar yang ditentukan.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

"Produsen obat dan farmasi wajib menyediakan serta mengaktifkan hotline layanan konsumen," kata Veri.

Seperti diketahui, BPOM telah melarang peredaran 5 obat sirop yang terindikasi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Kelima produk obat tersebut antara lain Termorex Sirup produksi PT Konimex botol plastik 60 ml, Flurin DMP Sirup produksi PT Yarindo Farmatama botol plastik 60 ml, Unibebi Cough Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries botol plastik 60 ml, Unibebi Demam Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries botol 60 ml, dan Unibebi Demam Drops produksi Universal Pharmaceutical Industries botol 15 ml. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP