PEMBIAYAAN APBN 2016

Kejar Target, Hari Ini Kemenkeu Lelang Sukuk Rp4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2016 | 10:49 WIB
 Kejar Target, Hari Ini Kemenkeu Lelang Sukuk Rp4 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menggelar lelang 5 seri surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk dengan target indikatif Rp4 triliun pada hari ini, Selasa (23/8) pukul 10.00 – 12.00 WIB guna memenuhi target pembiayaan dalam APBN 2016.

Lelang ini bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Sementara, penyampaian penawaran harus melalui peserta lelang yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

“Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2016 atau 2 hari kerja setelah pelaksanaan lelang,” ungkap siaran pers tertulis yang dirilis Kementerian Keuangan, Jumat (19/8).

Baca Juga:
Pemerintah Raup Rp21,35 Triliun dari Penjualan Sukuk Ritel SR020

Dari 5 seri sukuk yang dilelang, 4 di antaranya merupakan negara berbasis proyek (Project Based Sukuk/PBS) yang diterbitkan melalui akad ijarah asset to be leased dengan underlying proyek/kegiatan dalam APBN 2016 dan barang milik negara.

Sementara, satu sukuk negara lainnya merupakan sukuk negara jangka pendek (SPN-S) yang diterbitkan melalui akad ijarah sale and lease back dengan underlying barang milik negara berupa tanah dan bangunan.

Berikut ini adalah terms and condition sukuk yang dilelang:

  • PBS009 menawarkan imbalan 7,75% dengan jatuh tempo 15 September 2018;
  • PBS006 menawarkan imbalan 8,25% dengan jatuh tempo 15 September 2020;
  • PBS011 menawarkan imbalan 8,75% dengan jatuh tempo 15 Agustus 2023;
  • PBS012 menawarkan imbalan 8,875% dengan jatuh tempo 15 November 2031; dan
  • SPN-S 24022017 menawarkan imbalan secara diskonto dengan jatuh tempo 24 Februari 2017.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Maret 2023 | 10:00 WIB SUKUK NEGARA RITEL SR018

Pemerintah Mulai Tawarkan 2 Seri SR018, Kuponnya 6,25% dan 6,4%

Senin, 19 September 2022 | 16:15 WIB SUKUK NEGARA RITEL SR017

Pemerintah Kumpulkan Rp26,97 Triliun dari Penawaran SR017

Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:00 WIB SUKUK NEGARA RITEL SR017

Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR017 dengan Kupon 5,9%, Tertarik?

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN