KABUPATEN TEGAL

Kejar Setoran Pajak Kendaraan, Razia Digelar 3 Kali dalam Sepekan

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Juli 2018 | 11:02 WIB
Kejar Setoran Pajak Kendaraan, Razia Digelar 3 Kali dalam Sepekan

SLAWI, DDTCNews – Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Slawi, Kabupaten Tegal akan mengandeng Satlantas dalam menggelar razia kendaraan bermotor. Pasalnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB) masih terbilang sangat rendah.

Kepala UPPD Slawi Hernuryo Samekto menegaskan razia kendaraan bermotor itu sengaja akan dilakukan agar memicu keinginan wajib pajak untuk segera menyetor PKB. Pembayaran PKB dilakukan setahun sekali mengikuti tanggal jatuh tempo yang tercatat dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Kami akan menggelar razia ini dengan skema seminggu dilakukan 3 kali, sehingga sebulan mencapai 12 kali razia. Razia STNK sebagai upaya untuk mengetahui apakah wajib pajak sudah menyetor PKB atau belum,” katanya di Slawi, Jumat (13/7).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Harnuryo menegaskan wajib pajak yang belum melunaskan PKB tahunannya akan segera dikenakan denda pada saat didapati oleh petugas razia. Denda tersebut pun dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di samping itu, UPPD Slawi juga akan menggerakkan armada Samsat Keliling (Samkel) untuk mempermudah wajib pajak dalam menyetor PKB. Armada ini menjadi proses administrasi bagi wajib pajak yang terjaring razia dan belum melunaskan PKB.

Namun jika wajib pajak bersikeras menolak aturan, maka petugas tidak segan untuk menilang wajib pajak terkait. Penilangan ini tentunya dibarengi dengan penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik wajib pajak.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Peraturan Presiden (Perpres) 5/2015, petugas berhak menindak wajib pajak yang belum melunasi pajak tahunan yang tercantum dalam STNK.

Hernuryo berharap sejumlah upaya yang dilakukan oleh UPPD dan Satlantas Slawi dalam menggalakkan PKB bisa meningkatkan jumlah penerimaan. Sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak, pasalnya ada denda administratif tambahan jika lalai setor PKB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara