KP2KP TILAMUTA

Kejar Pemadanan NIK-NPWP, Perbankan Ikut Imbau Nasabah Validasi Data

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2023 | 16:30 WIB
Kejar Pemadanan NIK-NPWP, Perbankan Ikut Imbau Nasabah Validasi Data

Petugas Bank Mandiri turut mengimbau nasabah untuk melakukan validasi data NIK-NPWP. (foto: DJP)

BOALEMO, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengejar cakupan pemutakhiran data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Salah satu caranya dengan menggandeng pihak perbankan agar sosialisasi bisa menyentuh nasabah.

Jurus tersebut dilakukan oleh KP2KP Tilamuta di Gorontalo yang bekerja sama dengan Kantor Cabang Bank Mandiri di Kecamatan Wonosari, Gorontalo. Melalui kerja sama ini, petugas bank yang tengah melayani nasabah bisa sekaligus memberikan imbauan tentang validasi NIK-NPWP.

"Kami akan berupaya menyosialisasikan program pemerintah berupa pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini," ujar Pimpinan Bank Mandiri Wonosari Novita R Nani dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
DJP Tambah 3 Perusahaan Jadi Pemungut PPN PMSE, Setoran Terus Tumbuh

Kantor Cabang Bank Mandiri di Wonosari diajak bekerja sama bukan tanpa alasan. Berdasarkan data KP2KP Tilamuta, ada banyak wajib pajaknya yang tercatat melakukan transaksi melalui Bank Mandiri cabang setempat. Tak cuma itu, bank dianggap menjadi titik yang cukup ramai sehari-harinya karena didatangi nasabah.

"Kami barharap pegawai Bank Mandiri serta para nasabah bisa segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP," tulis KP2KP Tilamuta dalam keterangan tertulisnya.

Perlu dicatat, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Kartu Fisik Hilang, Cek NPWP Bisa Pakai NIK dan KK Lewat DJP Online

"Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid," tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Juni 2023 | 15:51 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kartu Fisik Hilang, Cek NPWP Bisa Pakai NIK dan KK Lewat DJP Online

Rabu, 07 Juni 2023 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Apa Kabar Pengenaan Pajak Karbon? Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden