KP2KP TILAMUTA

Kejar Pemadanan NIK-NPWP, Perbankan Ikut Imbau Nasabah Validasi Data

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2023 | 16:30 WIB
Kejar Pemadanan NIK-NPWP, Perbankan Ikut Imbau Nasabah Validasi Data

Petugas Bank Mandiri turut mengimbau nasabah untuk melakukan validasi data NIK-NPWP. (foto: DJP)

BOALEMO, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengejar cakupan pemutakhiran data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Salah satu caranya dengan menggandeng pihak perbankan agar sosialisasi bisa menyentuh nasabah.

Jurus tersebut dilakukan oleh KP2KP Tilamuta di Gorontalo yang bekerja sama dengan Kantor Cabang Bank Mandiri di Kecamatan Wonosari, Gorontalo. Melalui kerja sama ini, petugas bank yang tengah melayani nasabah bisa sekaligus memberikan imbauan tentang validasi NIK-NPWP.

"Kami akan berupaya menyosialisasikan program pemerintah berupa pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini," ujar Pimpinan Bank Mandiri Wonosari Novita R Nani dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kantor Cabang Bank Mandiri di Wonosari diajak bekerja sama bukan tanpa alasan. Berdasarkan data KP2KP Tilamuta, ada banyak wajib pajaknya yang tercatat melakukan transaksi melalui Bank Mandiri cabang setempat. Tak cuma itu, bank dianggap menjadi titik yang cukup ramai sehari-harinya karena didatangi nasabah.

"Kami barharap pegawai Bank Mandiri serta para nasabah bisa segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP," tulis KP2KP Tilamuta dalam keterangan tertulisnya.

Perlu dicatat, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

"Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid," tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak