KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kecuali Pejabat, Warga Asing Dilarang Masuk RI Mulai 1 Januari 2021

Dian Kurniati | Selasa, 29 Desember 2020 | 12:16 WIB
Kecuali Pejabat, Warga Asing Dilarang Masuk RI Mulai 1 Januari 2021

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan melarang warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia mulai 1 Januari 2021 sampai dengan 14 Januari 2021.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan kebijakan itu untuk menyikapi munculnya varian baru dari Covid-19 di Inggris. Menurutnya, Satgas Penanganan Covid-19 akan merilis surat edaran mengenai kebijakan tersebut.

"Rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara dari 1 Januari hingga 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia," katanya melalui konferensi video, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Retno mengatakan pemerintah akan memberikan kesempatan bagi WNA yang ingin memasuki Indonesia hingga 31 Desember 2020. Namun, WNA harus membawa hasil tes usap (polymerase chain reaction/PCR) negatif dari negara masing-masing.

WNA harus menjalani PCR maksimum 2x24 jam sebelum waktu keberangkatan. Hasil tes tersebut harus dilampirkan ketika WNA menjalani pemeriksaan Kesehatan di pintu kedatangan.

WNA dengan hasil tes PCR negatif wajib menjalani karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelahnya, WNA harus menjalani pemeriksaan ulang dan ketika hasilnya negatif akan dibolehkan keluar dari tempat karantina.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Meski demikian, Retno menyebut pemerintah membuat pengecualian larangan WNA masuk ke Indonesia, yakni bagi pejabat negara lain setingkat menteri yang memenuhi undangan resmi dari Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, sesuai dengan UU No. 6/2011, pemerintah tetap mengizinkan WNI dari luar negeri yang ingin kembali ke Indonesia. Prosedurnya wajib membawa hasil tes PCR negatif dan menjalani karantina di tempat yang disediakan pemerintah selama 5 hari.

"Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Desember 2020 | 19:11 WIB

dengan pelarangan wna masuk ke indonesia semoga dapat memutus rantai penyebaran covid-19 ini. karena covid-19 ini merupakan permasalahan yang besar di seluruh dunia

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal