MALAYSIA

Kasus Covid-19 Mereda, Jadwal Operasional Kantor Pajak Mulai Normal

Dian Kurniati
Jumat, 05 Maret 2021 | 11.15 WIB
Kasus Covid-19 Mereda, Jadwal Operasional Kantor Pajak Mulai Normal

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) mengumumkan waktu operasional di kantor pelayanan pajak akan kembali berjalan normal mulai hari ini seiring dengan menurunnya kasus Covid-19.

Dalam pernyataan resmi, IRB menyatakan ada perbedaan waktu operasional kantor pajak di beberapa negara bagian. Meski demikian, kebanyakan waktu operasional kantor pajak di Malaysia dimulai dari pukul 08.00 hingga 17.00.

"Waktu operasional loket pelayanan pajak di semua cabang IRB nasional kecuali Kedah, Kelantan, Terengganu dan Johor adalah dari pukul 8 pagi hingga pukul 5 sore setiap Senin—Jumat," bunyi pernyataan tersebut, dikutip Jumat (5/3/2021).

IRB menyebutkan waktu operasional loket materai dan bantuan khusus pemerintah di negara bagian selain Kedah, Kelantan, Terengganu, dan Johor kini setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 17.00.

Di Kedah, Kelantan, Terengganu dan Johor, konter materai dan bantuan khusus pemerintah buka dari Minggu hingga Rabu, pukul 08.00 hingga 17.00, sedangkan pada Kamis buka mulai pukul 08.00 hingga 15.30.

Di Kuala Lumpur, jam operasional pembayaran dengan uang tunai, kartu kredit, dan kartu debit mulai 08.00 hingga 13.00 (Senin—Jumat). Jika menggunakan pembayaran lainnya, waktu pelayanan antara pukul 08.00 hingga 16.30 (Senin—Jumat).

Di Kota Kinabalu dan Kuching, waktu operasional pembayaran dengan uang tunai, kartu kredit dan kartu debit di pusat pembayaran mulai 08.00 hingga 13.00 (Senin—Jumat), sedangkan pembayaran lainnya, dilayani pukul 08.00 hingga 15.00 (Senin—Jumat).

Seperti dilansir malaymail.com, wajib pajak tetap diimbau untuk menggunakan layanan pajak secara online. Apabila memiliki pertanyaan, wajib pajak dapat menghubungi Revenue Care Line atau HASIL Live Chat.

Sebelumnya, IRB sempat merombak waktu operasional di sejumlah kantor pelayanan pajak, seiring dengan kembali berlakunya kebijakan pembatasan pergerakan karena penambahan kasus Covid-19 gelombang ketiga.

Perubahan waktu pelayanan itu berlaku untuk wilayah yang menerapkan CMCO, yakni kantor pajak Kuala Lumpur, Putrajaya, Labuan, dan Sabah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.