MALAYSIA

Kasus Covid-19 Mereda, Jadwal Operasional Kantor Pajak Mulai Normal

Dian Kurniati | Jumat, 05 Maret 2021 | 11:15 WIB
Kasus Covid-19 Mereda, Jadwal Operasional Kantor Pajak Mulai Normal

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) mengumumkan waktu operasional di kantor pelayanan pajak akan kembali berjalan normal mulai hari ini seiring dengan menurunnya kasus Covid-19.

Dalam pernyataan resmi, IRB menyatakan ada perbedaan waktu operasional kantor pajak di beberapa negara bagian. Meski demikian, kebanyakan waktu operasional kantor pajak di Malaysia dimulai dari pukul 08.00 hingga 17.00.

"Waktu operasional loket pelayanan pajak di semua cabang IRB nasional kecuali Kedah, Kelantan, Terengganu dan Johor adalah dari pukul 8 pagi hingga pukul 5 sore setiap Senin—Jumat," bunyi pernyataan tersebut, dikutip Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

IRB menyebutkan waktu operasional loket materai dan bantuan khusus pemerintah di negara bagian selain Kedah, Kelantan, Terengganu, dan Johor kini setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 17.00.

Di Kedah, Kelantan, Terengganu dan Johor, konter materai dan bantuan khusus pemerintah buka dari Minggu hingga Rabu, pukul 08.00 hingga 17.00, sedangkan pada Kamis buka mulai pukul 08.00 hingga 15.30.

Di Kuala Lumpur, jam operasional pembayaran dengan uang tunai, kartu kredit, dan kartu debit mulai 08.00 hingga 13.00 (Senin—Jumat). Jika menggunakan pembayaran lainnya, waktu pelayanan antara pukul 08.00 hingga 16.30 (Senin—Jumat).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Di Kota Kinabalu dan Kuching, waktu operasional pembayaran dengan uang tunai, kartu kredit dan kartu debit di pusat pembayaran mulai 08.00 hingga 13.00 (Senin—Jumat), sedangkan pembayaran lainnya, dilayani pukul 08.00 hingga 15.00 (Senin—Jumat).

Seperti dilansir malaymail.com, wajib pajak tetap diimbau untuk menggunakan layanan pajak secara online. Apabila memiliki pertanyaan, wajib pajak dapat menghubungi Revenue Care Line atau HASIL Live Chat.

Sebelumnya, IRB sempat merombak waktu operasional di sejumlah kantor pelayanan pajak, seiring dengan kembali berlakunya kebijakan pembatasan pergerakan karena penambahan kasus Covid-19 gelombang ketiga.

Perubahan waktu pelayanan itu berlaku untuk wilayah yang menerapkan CMCO, yakni kantor pajak Kuala Lumpur, Putrajaya, Labuan, dan Sabah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024