LITERATUR PAJAK

Karakteristik Ketentuan Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 Januari 2025 | 11.43 WIB
Karakteristik Ketentuan Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan dokumentasi transfer pricing di Indonesia memiliki beberapa karakteristik penting yang mencakup identifikasi karakteristik wajib pajak, pemilihan metode transfer pricing, serta penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

Penentuan karakteristik ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi dan analisis fungsional. Identifikasi karakteristik transaksi afiliasi dilakukan untuk mengetahui kondisi yang memengaruhi industri, kondisi transaksi afiliasi, dan karakteristik wajib pajak sebagai bagian dari grup perusahaan.

Dalam mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi tersebut, terdapat beberapa faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan.

Pertama, kondisi yang memengaruhi industri, seperti karakter industri dan pasar di mana wajib pajak menjalankan aktivitas bisnis, kondisi kompetitif wajib pajak dan identifikasi kompetitor, faktor-faktor ekonomis, serta peraturan yang memengaruhi bisnis wajib pajak

Kedua, kondisi transaksi afiliasi yang dapat dianalisis dari jenis dan nilai transaksi, waktu dan frekuensi transaksi, syarat dan ketentuan kontrak, pihak yang terlibat dalam transaksi dan hubungan antarpihak, serta mata rantai transaksi.

Ketiga, karakteristik wajib pajak sebagai bagian dari grup perusahaan dapat dideskripsikan dari struktur organisasi wajib pajak di dalam grupnya serta proses pengambilan keputusan wajib pajak, struktur permodalan wajib pajak serta grup, strategi, kebijakan dan sasaran wajib pajak, fungsi yang dilakukan tiap-tiap anggota perusahaan grup (manajemen rantai suplai), dan restrukturisasi bisnis wajib pajak.

Keempat, rasio finansial yang merupakan indikator kinerja finansial wajib pajak. Rasio ini digunakan sebagai acuan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan membandingkan rasio finansial wajib pajak dan perusahaan-perusahaan pembanding.

Dokumentasi transfer pricing tidak hanya berlaku untuk transaksi lintas batas, tetapi juga transaksi afiliasi domestik. Dalam transaksi domestik, risiko penghindaran pajak tetap ada, terutama pada situasi seperti:

  • Perbedaan tarif pajak penghasilan badan antara pihak-pihak yang bertransaksi
  • Perbedaan mekanisme pengenaan pajak penghasilan badan
  • Transaksi yang melibatkan pajak penjualan barang mewah
  • Salah satu pihak afiliasi memiliki kompensasi kerugian

Dokumentasi transfer pricing menjadi alat penting untuk mengurangi risiko penghindaran pajak, baik dalam skala internasional maupun domestik. Alhasil, otoritas pajak dan wajib pajak dapat memastikan transaksi afiliasi dilakukan adil dan sesuai dengan ketentuan.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai ketentuan domestik mengenai dokumentasi transfer pricing di Indonesia dan isu-isu yang mungkin terjadi, Anda dapat membaca buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II yang diterbitkan oleh DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.