GIJZELING PASCAAMNESTI

Kanwil DJP Jaksel I Kurung 1 WP di Cipinang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2017 | 15:30 WIB
Kanwil DJP Jaksel I Kurung 1 WP di Cipinang

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I menggelar serah terima berkas perkara atas penanggung pajak yang berinisial DHR (50), Direktur Utama PT TP yang diduga telah melangggar peraturan perpajakan yang menyebabkan kerugian negara Rp6,3 miliar.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengatakan penangkapan DHR (Deri Hero Rianto) merupakan salah satu upaya penegakan hukum yang sedang ditingkatkan. DHR diduga telah melakukan 2 tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara sengaja.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan P21 dan siap disidangkan. Jauh sebelumnya kami sudah imbau wajib pajak untuk manfaatkan program Tax Amnesty, tapi tidak dilakukan, akhirnya kami sikapi," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (2/8).

Baca Juga:
Apa Itu Penyanderaan atau Gijzeling dalam Penagihan Pajak?

Di samping itu, Sakli menegaskan wajib pajak tetap harus diimbau terlebih dulu sebelum memasuki tahap pemeriksaan. Namun jika wajib pajak tidak memiliki itikad baik, maka Ditjen Pajak berhak melakukan tindak lanjut tahap selanjutnya bahkan hingga penyanderaan.

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh DHR tersebut meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, serta menyampaikan SPT pajak yang nilainya tidak sesuai dengan nilai sebenarnya pada masa pajak sejak bulan Juni 2007 hingga bulan Desember 2008.

Maka dari itu, DHR terjerat Pasal 39 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). DHR pun terjerat pasal 39 ayat 1 huruf d jo. dan pasal 43 ayat 1 UU KUP jo., serta pasal 64 KUHP.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Berdasarkan beberapa pelanggaran peraturan terkait, DHR ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang. Penahanan wajib pajak itu diharapkan mampu memberikan efek jera serta cerminan bagi wajib pajak lainnya untuk lebih mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, Ditjen Pajak terus menjalin kerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian RI, Kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penyanderaan atau Gijzeling dalam Penagihan Pajak?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Kamis, 26 Oktober 2023 | 13:30 WIB BINCANG ACADEMY

Bagaimana Prosedur Penyanderaan Wajib Pajak? Simak di Sini!

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara