BERITA PAJAK HARI INI

Kanal Pembayaran Pajak Bakal Diperluas, Termasuk Lewat Toko Ritel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Desember 2019 | 09:31 WIB
Kanal Pembayaran Pajak Bakal Diperluas, Termasuk Lewat Toko Ritel

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memperluas kanal pembayaran pajak setelah penggunaan platform marketplace dinilai sukses. Rencana pemerintah ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (13/12/2019).

Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan realisasi pembayaran pajak melalui platform marketplace dari Agustus—November 2019 tercatat senilai Rp140 miliar dari sekitar 30.000 transaksi.

Hal tersebut di atas ekspektasi pemerintah Rp100 miliar hingga akhir tahun ini. Apalagi, hingga saat ini, pembayaran baru bisa dilakukan di 3 kanal, yaitu Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet. Andin mengaku akan menambah 10 kanal penyetoran pajak pada tahun depan.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Pemerintah juga akan mempertimbangkan pembayaran pajak beberapa toko ritel modern. “Alfamart dan Indomaret sudah mengajukan. Banyak yang lain-lain juga tertarik,” ujarnya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti omnibus law perpajakan dan cipta lapangan kerja. Dua rancangan regulasi ini akan dibahas dengan DPR pada tahun depan. Untuk omnibus law perpajakan, pemerintah akan menyodorkan ke DPR pada bulan ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP
  • Fokus untuk UMKM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan perluasan kanal merupakan upaya pendekatan kepada wajib pajak, terutama yang masuk dalam kategori usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, potensi penerimaan PPh final dari UMKM cukup besar.

Menurutnya, pembayaran melalui platform marketplace e-commerce menjadi langkah yang bagus bagi para pelapak. Hal ini dikarenakan selain berdagang, para pelaku usaha juga langsung bisa membayar pajak. Selain itu, penyedia platform juga bisa menjadi bagian dari pihak yang melakukan edukasi.

  • Omnibus Law

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan omnibus law perpajakan akan disetor kepada parlemen terlebih dahulu akhir tahun ini. Kemudian, omnibus law cipta lapangan kerja diserahkan kepada DPR pada Januari 2020.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

“Jadi secara timeline itu sudah Prolegnas. Akan segera dimasukkan, yang omnibus law perpajakan, pada Desember ini ke parlemen. Sementara, UU cipta lapangan kerja akan kita masukkan di awal Januari,” katanya.

  • Guyuran Insentif

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan guyuran insentif yang diberikan sudah pasti berimbas pada APBN, khususnya penerimaan negara. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak menjadi masalah selama ada stimulus yang bermuara pada perekonomian Indonesia.

“Pada 2018, kita memberikan insentif besar 1,5% dari PDB. Kita yakini itu tidak hilang dan menggerakkan ekonomi masyarakat. Tentu hal ini berimbas pada APBN, tetapi tidak masalah sepanjang perekonomian tetap berjalan,” katanya.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M
  • Strategi Relaksasi-Partisipasi

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pemberian relaksasi atau insentif harus dipertukarkan dengan partisipasi wajib pajak.Menurutnya, strategi relaksasi-partisipasi menjadi penyeimbang antara kebutuhan untuk memobilisasi penerimaan dan menciptakan daya saing investasi.

“Relaksasi boleh dilakukan tapi harus dipertukarkan dengan wajib pajak. Jangan diberikan kepada wajib pajak yang tidak berkontribusi apapun. Relaksasi ini diberikan selama dia masuk klasifikasi wajib pajak patuh,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024