KAMUS PAJAK

Manfaat Tax Due Diligence dalam Merger dan Akuisisi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Mei 2017 | 18:11 WIB
Manfaat Tax Due Diligence dalam Merger dan Akuisisi

SUATU perusahaan yang akan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (akuisisi) usaha, penting untuk melakukan pengujian atau due diligence untuk menilai kelayakan perusahaan target sebelum akhirnya dilakukan penggabungan dan peleburan. Due diligence terdiri dari tiga macam, yaitu:

  1. Legal Due Diligence
  2. Financial Due Diligence
  3. Tax Due Diligence

Pembahasan kali akan fokus terhadap penjelasan apa itu Tax Due Diligence? Bagaimana proses Tax Due Diligence dilakukan dan apa manfaat bagi perusahaan?

Tax Due Diligence merupakan suatu proses yang dilakukan untuk mengetahui track record kewajiban perpajakan perusahaan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan. Dari proses tersebut dapat diketahui potensi atas isu pajak yang akan datang ketika suatu perusahaan akan melakukan penggabungan atau peleburan.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Radio?

Matthew (2009) mendefinisikan Tax Due Diligence adalah proses di mana beberapa atau seluruh masalah pajak yang sehubungan dengan transaksi dari suatu perusahaan atau kegiatan usaha dikaji secara independen.

Sebelum melakukan penggabungan atau peleburan usaha, perusahaan harus mengidentifikasi dan melaporkan risiko perpajakan yang signifikan. Selain itu, Tax Due Diligence juga dapat digunakan sebagai upaya preventif untuk mengetahui kewajiban perpajakan yang akan timbul di masa mendatang.

Oleh karena itu, proses pemeriksaan akan sangat bergantung dengan adanya ketersediaan data dan informasi, seperti infromasi mengenai pendapatan, pembiayaan, jenis transaksi, withholding tax, dan infromasi mengenai seleuruh jenis pajak perusahaan.

Baca Juga:
Pengertian dari Setiap Layanan yang Kena Retribusi Perizinan Tertentu

Langkah awal sebelum melakukan pemeriksaan adalah perlu dilakukan general meeting dengan para pengambil keputusan di perusahaan, untuk mengetahui garis besar maksud dan tujuan rencana perusahaan. Kemudian, menyiapkan prosedur yang akan dijalankan.

Dalam tahap penyusunan rencana, penting untuk memahami bisnis klien dengan melakukan review atas semua dokumen terkait yang dimiliki perusahaan. Pada tahap akhir, akan dikeluarkan laporan atas Tax Due Diligence.

Laporan tersebut yang nantinya akan digunakan perusahaan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan untuk membuat analisis dan alternatif perbaikan yang optimal dari hasil evaluasi pemeriksaan yang dilakukan.

Baca Juga:
Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

Tax Due Diligence harus dilakukan perusahaan, agar dapat memitigasi risiko perpajakan di masa mendatang yang akan ditanggung oleh perusahaan setelah dilakukannya penggabungan atau peleburan usaha.

Berbicara mengenai Tax Due Diligence, DDTC Academy akan menggerlar practical course (kursus) dengan tema “Tax Diagnostic Review and Due Diligence” pada hari Rabu, 10 Mei 2017. Kursus ini akan mengupas lebih dalam mengenai Tax Due Diligence khususnya dalam menangani area spesifik.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 September 2023 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Radio?

Kamis, 07 September 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Pengertian dari Setiap Layanan yang Kena Retribusi Perizinan Tertentu

Jumat, 01 September 2023 | 17:17 WIB LITERASI PAJAK

Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

Jumat, 25 Agustus 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu DHE SDA?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan