KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Bakal Revisi Ketentuan Pajak atas Proses Merger dan Akuisisi

Muhamad Wildan
Rabu, 09 April 2025 | 18.07 WIB
Kemenkeu Bakal Revisi Ketentuan Pajak atas Proses Merger dan Akuisisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menyesuaikan ketentuan perpajakan guna mempermudah proses merger dan akuisisi oleh perusahaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan selama ini proses merger dan akuisisi masih terhambat akibat adanya konsekuensi pajak yang timbul setelah aksi korporasi tersebut.

"Kami sangat terbuka untuk membuka dan melihat aspek perpajakan agar perusahaan-perusahaan yang perlu melakukan merger dan akuisisi itu jauh bisa agile karena situasi memang mengharuskan begitu," ujar Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI, dikutip Rabu (9/4/2025).

Sebagai informasi, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta oleh karena adanya likuidasi, penggabungan, peleburan, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi merupakan objek pajak sesuai UU PPh.

Bila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta merupakan objek pajak. Keuntungan adalah selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku dari harta tersebut.

Selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku saat terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha juga merupakan penghasilan.

Lebih lanjut, nilai perolehan/pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan nilai pasar.

Namun, PMK 81/2024 memberikan kewenangan kepada DJP untuk memperbolehkan penggunaan nilai buku oleh wajib pajak tertentu yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.