DALAM sistem pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di Indonesia, dikenal istilah pengusaha kenapa pajak (PKP). Lantas siapa itu PKP? Dan apa saja hak dan kewajibannya? Berikut ulasannya.
Secara definisi PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1984 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM).
Pengusaha diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud.
Pengusaha kecil juga diperkenankan untuk memilih dikukuhkan sebagai PKP. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, dikatakan bahwa syarat pengusaha diwajibkan menjadi PKP apabila memiliki omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar.
Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban Wajib Pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, Pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.
Hak PKP:
Kewajiban PKP:
Jika dilihat dari sudut pandang bisnis, menjadi PKP ataupun memilih untuk tidak menjadi PKP (Non PKP) memiliki konsekuensinya masing-masing. Beberapa keuntungan apabila wajib pajak memilih menjadi PKP di antaranya adalah:
Selain keuntungan yang diterima, mendaftarkan diri menjadi PKP juga memiliki beberapa kerugian di antaranya adalah:
Demikian ulasan singkat seputar definisi PKP di Indonesia. (Amu)