Presiden AS Donald Trump.
WASHINGTON, DDTCNews – Hakim federal pengadilan banding Amerika Serikat (AS) memutuskan Mazars USA – kantor akuntan publik Presiden Donald Trump yang lama – harus menyerahkan laporan pajak (SPT) Trump selama 8 tahun terakhir kepada jaksa penuntut New York.
Keputusan tersebut memberikan pukulan lain terhadap upaya Trump untuk merahasiakan catatan keuangannya. Terlebih, melalui putusan itu, hakim juga menyebut tingkat kekebalan presiden tidak relevan dengan kasus yang tengah diperdebatkan.
“Kepatuhan tidak mengharuskan presiden untuk melakukan apapun. Namun, surat panggilan pengadilan yang dipermasalahkan ini tidak ditujukan kepada Presiden tetapi kepada akuntannya," tulis Robert Katzmann, hakim ketua dalam sidang itu, seperti dilansir smh.com.au.
Adapun panggilan tersebut berhubungan dengan permintaan dari Cyrus Vance, Jaksa Distrik Manhattan untuk melihat SPT Trump selama 8 tahun terakhir. Hal ini lantaran Vance tengah mencari SPT Trump sebagai bagian dari penyelidikan atas bisnis real estate keluarga Trump.
Lebih lanjut, melalui putusan tersebut, para hakim secara khusus mengatakan klaim kekebalan Trump tidak dapat menghentikan Vance untuk meminta pihak ketiga – dalam hal ini akuntan Trump – untuk menyerahkan dokumen keuangan Trump.
Keputusan itu juga menegaskan kekebalan yang diklaim oleh presiden tidak dapat menghentikan pejabat untuk menuntutnya setelah dia lengser. Dengan demikian, keputusan itu menguatkan hasil putusan pengadilan yang lebih rendah pada Oktober lalu yang menolak klaim Trump tentang kekebalannya atas investigasi kriminal.
“Akan menimbulkan kerugian besar pada sistem peradilan pidana kita apabila negara melarang penyelidikan potensi kejahatan yang dilakukan oleh Trump beserta potensi penuntutannya nanti,” tulis Katzmann, seperti dilansir aljazeera.com
Namun, dalam putusan tersebut, para hakim hanya memutuskan apakah seorang jaksa penuntut negara dapat meminta catatan keuangan pribadi Trump. Mereka tidak mempertimbangkan apakah presiden benar-benar kebal dari dakwaan dan penuntutan saat tengah menjabat.
Hal tersebut membuat pengacara Trump, Jay Sekulow berargumen di hadapan pengadilan banding bahwa pihak berwenang tidak memiliki kuasa untuk bertindak terhadap presiden. Hal ini termasuk jika dia menembak seseorang di jalan, kecuali jika presiden dilengserkan terlebih dahulu.
Oleh karena itu, Sekulow mengatakan koresponden Gedung Putih Paula Reid berencana untuk membawa gugatan Trump ke Mahkamah Agung AS, "Karena masalah yang diangkat dalam kasus ini masuk ke jantung Republik kita," ujar Sekulow seperti dilansir cbsnews.com.