KEBIJAKAN FISKAL

Kadin Minta Pemerintah Segera Pangkas Tarif PPh Badan, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 19:05 WIB
Kadin Minta Pemerintah Segera Pangkas Tarif PPh Badan, Ada Apa?

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha terus menanti realisasi janji pemerintah untuk memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 20%. Pemangkasan tarif dinilai menjadi jalan pintas meningkatkan ekspansi pengusaha.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede mengatakan pemangkasan beban pajak merupakan solusi paling mudah dieksekusi. Kebijakan relaksasi, menurutnya, menjadi obat mujarab meningkatkan daya saing pengusaha di ranah global.

“Catatan penting bahwa pengusaha akan menagih janji presiden dan seberapa besar tarif PPh badan turun? Apakah akan dilakukan secara bertahap? Dan kapan dilakukan?” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Raden tidak memungkiri komponen pajak bukan faktor utama dalam mendongkrak data saing pelaku usaha. Faktor kepastian hukum dan kemudahan administrasi menjadi faktor dominan dalam meningkatkan produktivitas.

Namun demikian, proses perbaikan tersebut dirasa tidak mampu dieksekusi pemerintah dalam waktu yang relatif cepat. Oleh karena itu, pilihan insentif menjadi agenda utama pelaku usaha saat ini.

“Persoalan penting itu administrasi birokrasi yang rumit, permasalahan pajak bukan utama. Tapi karena sulit bereskan tadi, ujungnya paling mudah adalah gimana pajak dikurangi,” paparnya.

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres, Begini Harapan Pengusaha

Lebih lanjut, Raden mengungkapkan pelaku usaha bisa mengerti langkah pemerintah yang hati-hati dalam memangkas tarif PPh badan. Jenis pajak ini menjadi tulang punggung penerimaan negara dari sisi perpajakan.

“Kita sadar, bahwa penurunan PPh akan sangat signifikan dampaknya ke penerimaan pemerintah secara keseluruhan. Oleh karena itu, harus ada kompensasi di tempat lain. Prinsip kami di Kadin itu sebetulnya perbaiki dulu data administrasinya baru bicara mengenai tarif,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT