Logo Kadin Indonesia.
JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam rencana pembatasan impor, apalagi dengan instrumen tarif. Langkah yang dilakukan untuk menjaga neraca perdagangan dan transaksi berjalan ini dinilai berisiko.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani mengatakan apabila pembatasan impor dilakukan dengan menaikkan tarif pajak akan muncul kekhawatiran gangguan pada kegiatan usaha.
“Takutnya bila kita menerapkan kebijakan ini akan memberikan mixed signals kepada investor maupun mitra perundingan kita. Selain itu, kita juga harus waspada terhadap kebijakan retaliasi yang mungkin dihadapkan kepada kita,” katanya, Rabu (22/8/2018).
Dia berpandangan pengereman impor lewat kenaikan tarif, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) impor, harus dilakukan secara selektif. Hal ini krusial untuk penjagaan industri dalam negeri yang hingga saat ini masih membutuhkan impor, terutama untuk bahan baku/penolong dan barang modal.
“Bila pemerintah tetap memaksa melaksanakan kebijakan ini, kami meminta mereka harus benar-benar hati-hati dalam menentukan komoditas yang akan disetop karena implikasinya akan sangat luas,” imbuhnya.
Seperti diketahui, tarif PPh impor yang dibebankan berdasarkan Undang-Undang PPh Pasal 22. Tarifnya bervariasi antara 0,5%, 1,5%, 2,5%, 7,5% hingga 10%. Ini tergantung pada kepemilikan Angka Pengenal Importir (API) dan jenis barang yang diimpor.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto sudah mengidentifikasi komoditas impor yang akan dikendalikan. Pihaknya menegaskan sebagian besar komoditas impor yang dikendalikan merupakan barang konsumsi. (kaw)