PMK 199/2019

Kadin: Aturan Baru Impor Barang Kiriman Bisa Selamatkan IKM Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Januari 2020 | 15:58 WIB
Kadin: Aturan Baru Impor Barang Kiriman Bisa Selamatkan IKM Indonesia

Wakil Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono. 

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kebijakan baru impor barang kiriman sudah tepat, di tengah meningkatnya impor melalui platform e-commerce yang dikhawatirkan akan mengganggu industri nasional, terutama industri kecil dan menengah (IKM).

Herman Juwono, Wakil Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia mengatakan kebijakan baru tersebut akan mendorong pebisnis di bidang e-commerce untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kebijakan tersebut bisa menjadi bagian dari upaya untuk memperluas ekstensifikasi wajib pajak. Selama ini, imbuhnya, pembayaran pajak baru sekitar 20% dari total keseluruhan kegiatan perdagangan secara elektronik.

Baca Juga:
Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

“Diharapkan penerimaan dari sektor bea masuk dan pajak impor tersebut nantinya dapat meningkat untuk penerimaan negara,” kata Herman yang juga sebagai Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) ini dalam sosialisasi impor barang kiriman di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Jumat (24/1/2020).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, pemerintah menurunkan batasan nilai pembebasan (de minimis) atas impor barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3.

Selain itu, pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis). Ada pula rasionalisasi tarif ditetapkan dari total ± 27,5% - 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).

Baca Juga:
Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran.

Kadin, sambung dia, berharap agar IKM Indonesia juga dapat memanfaatkannya untuk memperbaiki diri meningkatkan daya saing dan bukan untuk dilakukan proteksi terus menerus.

Berdasarkan catatan dokumen impor, transaksi e-commerce melalui barang kiriman di Tanah Air pada 2019 mencapai 49,69 juta paket. Jumlah ini meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 19,57 juta paket dan pada 2017 sebanyak 6,1 juta paket.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Karena derasnya impor, sambung dia, beberapa sentra-sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk jadi dari China. Untuk itu, dalam aturan baru ini pemerintah membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen.

Khusus untuk tiga komoditas tersebut tetap diberikan de minimis untuk bea masuk sampai dengan US$3. Jika lebih dari itu, diberikan tarif normal (MFN) yaitu, bea masuk untuk tas 15% - 20%, sepatu 25% - 30%, produk tekstil 15% - 25%, masing-masing dengan PPN 10% dan PPh 7,5% - 10%.

Ketua Komite Tetap Perdagangan Kadin Indonesi Tutum Rahanta mengatakan bahwa ini merupakan tanggapan positif pemerintah yang telah menerima usulan dari dunia usaha, untuk menyelamatkan IKM yang terimbas dari impor barang melalui e-commerce.

“Ya inilah bukti nyata dari Kementerian Keuangan yang melindungi kita dengan kebijakan ini. Kami sangat mengapresiasinya, mudah-mudahan IKM kita dapat membanjiri konsumen kita sendiri,” kata Tutum.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Rabu, 17 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?