KABUPATEN PAMEKASAN

Kabupaten Ini Tidak Berikan Insentif Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 Juni 2020 | 09:27 WIB
Kabupaten Ini Tidak Berikan Insentif Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

PAMEKASAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memastikan tidak akan memberikan potongan atau diskon pajak untuk hotel dan restoran selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Badan Keuangan Daerah Pamekasan Sahrul Munir beralasan tidak memberikan potongan pajak lantaran pajak daerah atas hotel dan restoran dipungut berdasarkan pembayaran dari konsumen.

“Tetap, tidak ada diskon atau potongan pajak untuk hotel dan restoran pajak seperti biasanya sesuai pendapatan,” kata Sahrul, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Dasar pengenaan pajak hotel dan restoran yang bergantung pada pembayaran konsumen mengindikasikan hotel dan restoran akan membayarkan pajak sesuai dengan pembayaran yang mereka peroleh.

Apabila jumlah konsumen menurun, maka jumlah pajak yang disetor pun menurun dan begitu pun sebaliknya. Dengan kata lain, penanggung pajak dari pajak hotel dan restoran ini sebenarnya adalah konsumen.

Untuk itu, Sahrul berharap pelaku usaha hotel dan restoran tetap konsisten dan disiplin melaksanakan kewajiban pajaknya. Terlebih pajak daerah memiliki peranan yang vital terhadap pendapatan daerah asli daerah (PAD).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

“Pajak ini sangat berpengaruh terhadap besaran PAD di Pamekasan, sehingga kami berharap pengusaha hotel dan restoran tetap memenuhi kewajiban pajaknya sesuai pendapatan,” tuturnya dilansir dari Koran Madura.

Untuk informasi, pajak hotel dan restoran merupakan salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Ketentuan pajak daerah juga tergantung pemerintah kabupaten/kota bersangkutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi