LAPORAN KINERJA DJP 2023

Jumlah Juru Sita Pajak Belum Ideal, Tindakan Penagihan Jadi Terbatas

Dian Kurniati | Kamis, 07 Maret 2024 | 10:30 WIB
Jumlah Juru Sita Pajak Belum Ideal, Tindakan Penagihan Jadi Terbatas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan jumlah juru sita pajak belum memadai hingga 2023.

DJP menyatakan jumlah juru sita pajak sejauh ini tidak sebanding dengan volume piutang pajak/kohir yang terbit. Terbatasnya jumlah juru sita juga diidentifikasi sebagai salah satu kendala yang dihadapi DJP dalam mencapai target indikator kinerja utama (IKU) pada 2023.

"Jumlah juru sita pajak tidak sebanding dengan volume piutang pajak/kohir yang terbit sehingga terdapat keterbatasan tindakan penagihan oleh juru sita pajak," bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

DJP mencatat jumlah juru sita pajak secara nasional hanya sebanyak 811 orang per 2 Januari 2024. Padahal idealnya, formasi jumlah juru sita pajak sesuai KEP-212/PJ/2021 jo. KEP-244/PJ/2021 adalah 863 orang.

Data tersebut menunjukkan terjadi kekurangan jumlah juru sita pajak pada 2023 sehingga berpengaruh pada jumlah tindakan penagihan yang dilakukan dalam rangka percepatan pencairan piutang pajak.

Tidak hanya soal jumlah, juru sita pajak juga memiliki akses terhadap informasi yang terbatas mengenai penanggung pajak yang berada di luar wilayah kerja KPP. Selain itu, tindakan penagihan yang dilakukan oleh juru sita pajak juga belum terfokus pada wajib pajak Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Meski dihadapkan pada beberapa kendala, realisasi IKU tingkat efektivitas penegakan hukum, penagihan, dan kolaborasi pada 2023 sebesar 113,21%. Apabila diperinci, realisasi IKU komponen tingkat efektivitas penagihan adalah sebesar 120%.

PMK 61/2023 mendefinisikan juru sita pajak sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), juru sita pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat. Kemudian, Pasal 2 ayat (1) menyatakan menteri keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Pejabat untuk penagihan pajak pusat ini meliputi direktur pemeriksaan dan penagihan; kepala kanwil; kepala kantor pelayanan pajak; dan/atau pejabat lain yang ditetapkan menteri keuangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD