PERPRES 98/2021

Jokowi Tunjuk Kemenkeu Koordinasikan Pungutan Atas Karbon

Muhamad Wildan | Rabu, 17 November 2021 | 14:00 WIB
Jokowi Tunjuk Kemenkeu Koordinasikan Pungutan Atas Karbon

Foto udara progres pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 8 di Tanjung Lalang, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021). Progres pembangunan PLTU mulut tambang terbesar di Asia Tenggara ini memiliki kapasitas 2 X 660 Megawatt telah mencapai 92,84 persen dan ditargetkan dapat selesai pada 7 Maret 2022 mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memformulasikan kebijakan pungutan atas karbon.

Sebagaimana diatur pada Pasal 58 Perpres 98/2021, pungutan yang dikenakan untuk penyelenggaraan nilai ekonomi karbon atau carbon pricing dapat berupa kebijakan perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara dalam bentuk lainnya.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyusun formulasi kebijakan dan strategi pelaksanaan pungutan atas karbon setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri terkait sesuai dengan tujuan pencapaian target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional," bunyi Pasal 58 ayat (3) Perpres 98/2021, dikutip Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Nantinya, pungutan atas karbon dapat dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah atas barang dan jasa yang memiliki potensi karbon atau kandungan karbon.

Pungutan juga dapat dikenakan atas usaha serta kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon atau mengemisikan karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Dana dari pelaksanaan carbon pricing baik melalui perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, dan pungutan atas karbon dapat dilakukan oleh lembaga khusus yang mengelola dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Secara khusus, pungutan atas karbon yang berupa PNBP akan dikelola oleh dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penyelenggaraan nilai ekonomi karbon atau carbon pricing, diharapkan target nationally determined contribution (NDC) dapat dicapai.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) huruf a Perpres 98/2021, emisi gas rumah kaca ditargetkan turun 29% dengan usaha sendiri dan turun 41% dengan kerja sama internasional pada 2030. Target NDC pada Pasal 2 akan ditinjau ulang paling sedikit sebanyak sekali dalam 5 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi