OMNIBUS LAW

Jokowi Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law Cipta Kerja

Dian Kurniati | Jumat, 24 April 2020 | 16:51 WIB
Jokowi Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law Cipta Kerja

Presiden Jokowi. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam rancangan Omnibus Law Cipta Kerja.

Jokowi mengatakan niat tersebut juga telah dikomunikasikan dengan DPR. Menurutnya, pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Jokowi mengatakan penundaan pembahasan berarti pemerintah dan DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan. Selain itu, dia ingin pemerintah dan DPR bisa menjaring lebih banyak aspirasi dari masyarakat mengenai RUU Cipta Kerja.

"Hal ini juga memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ujarnya.

Sejumlah kalangan juga telah melayangkan desakan pada pemerintah agar membatalkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (surpres) RUU Cipta Kerja kepada pimpinan DPR RI pada 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja mencakup 79 undang-undang pada 11 kluster, serta terdiri dari 15 bab dan 174 pasal.

Pemerintah dan DPR juga telah menggelar rapat kerja perdana untuk membahas RUU tersebut, pada 14 April 2020. Dalam rapat kerja itu, DPR memutuskan membentuk panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja yang bertugas melakukan uji publik dan menjaring masukan dari semua stakeholders. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track