Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan mengenai perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP).
Airlangga mengatakan insentif PPN rumah DTP rencananya akan diperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022. Namun, besaran insentif tersebut akan dikurangi separuhnya.Â
"Untuk insentif fiskal, PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan, ini disetujui oleh Bapak Presiden, [tetapi] besarannya dikurangi," katanya melalui konferensi video, Kamis (30/12/2021).
Airlangga mengatakan insentif PPN rumah DTP masih diperlukan untuk mendorong pemulihan sektor properti. Meski demikian, pemerintah berencana memangkas besaran insentif PPN DTP untuk rumah sebesar 50%.
Pada penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, rencananya insentif PPN DTP hanya diberikan 50%. Sementara pada penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan hanya 25%.
Adapun menurut PMK 103/2021 yang berlaku hingga 31 Desember 2021, insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Selain itu, Airlangga menyebut pemerintah juga berencana memberikan kelonggaran insentif PPN rumah DTP untuk membantu pengembang yang membantu rumah.
"Juga bisa diberikan kepada mereka yang berkontrak di depan, sehingga ada waktu untuk membangun," ujarnya.
Airlangga belum menyebut pagu yang disiapkan untuk memberikan insentif PPN rumah DTP pada tahun depan. Adapun pada tahun ini, realisasi insentif tersebut telah mencapai Rp960 miliar.
Pemerintah saat ini telah menyiapkan pagu pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 senilai Rp414 triliun, yang terbagi untuk bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.
Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT, kawasan industri, dukungan UMKM/korporasi/BUMN, investasi pemerintah, serta memberikan insentif perpajakan. (sap)