RAPBN 2022

Jokowi Sebut Rencana Defisit Anggaran 2022 Punya Arti Penting

Dian Kurniati | Senin, 16 Agustus 2021 | 12:36 WIB
Jokowi Sebut Rencana Defisit Anggaran 2022 Punya Arti Penting

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Wapres Ma'ruf Amin (tengah) dan Ketua DPR Puan Maharani (kiri) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Sopian/Pool/wpa/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan defisit anggaran dalam RAPBN 2022 senilai Rp868,0 triliun.

Jokowi mengatakan defisit itu setara dengan 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB). Defisit tersebut juga lebih rendah dibandingkan dengan defisit pada tahun ini yang diperkirakan mencapai Rp939,6 triliun atau 5,7% PDB.

"Rencana defisit tahun 2022 memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai konsolidasi fiskal mengingat tahun 2023, defisit anggaran diharapkan dapat kembali ke level paling tinggi 3% terhadap produk domestik bruto," katanya dalam pidato Pengantar RAPBN 2022 beserta Nota Keuangannya, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jokowi mengatakan penerimaan negara pada 2022 ditargetkan senilai Rp1.840,7 triliun. Penerimaan tersebut utamanya berasal dari perpajakan Rp1.506,9 triliun. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan senilai Rp333,2 triliun.

Sementara itu, pagu belanja negara pada 2022 diusulkan mencapai Rp2.708 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja pemerintah pusat senilai Rp1.938,3 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp770,4 triliun.

Jokowi menjelaskan reformasi fiskal akan terus dijalankan melalui optimalisasi pendapatan, penguatan belanja berkualitas atau spending better, serta inovasi pembiayaan. Upaya optimalisasi pendapatan tersebut ditempuh melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi pengelolaan aset serta inovasi layanan.

Baca Juga:
Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

"Dengan demikian, angka rasio perpajakan dapat diperbaiki untuk penguatan ruang fiskal dengan tetap melindungi kepentingan rakyat kecil," ujarnya.

Di sisi lain, upaya penguatan belanja berkualitas dilakukan melalui pengendalian belanja agar lebih efisien, lebih produktif, dan menghasilkan multiplier effect yang kuat terhadap perekonomian. Dia juga berharap penguatan belanja itu akan efektif mendukung program prioritas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tema kebijakan fiskal 2022 yang diusung pemerintah adalah Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Menurut Jokowi, pemulihan sosial-ekonomi akan terus dimantapkan sebagai penguatan fondasi untuk mendukung pelaksanaan reformasi struktural secara lebih optimal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi