RAPBN 2022

Jokowi: Penerimaan Perpajakan RAPBN 2022 Ditargetkan Rp1.506,9 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 16 Agustus 2021 | 12:06 WIB
Jokowi: Penerimaan Perpajakan RAPBN 2022 Ditargetkan Rp1.506,9 Triliun

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Sopian/Pool/wpa/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan target pendapatan negara pada RAPBN 2022 senilai Rp1.840,7 triliun.

Jokowi mengatakan penerimaan negara tersebut mencakup sektor perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurutnya, pemerintah akan melanjutkan upaya optimalisasi penerimaan negara pada tahun depan.

"Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP," katanya dalam pidato Pengantar RAPBN 2022 beserta Nota Keuangannya, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Jokowi memerinci, penerimaan perpajakan pada 2022 ditargetkan Rp1.506,9 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp333,2 triliun.

Jokowi mengatakan reformasi perpajakan akan terus berlanjut pada tahun depan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat. Reformasi tersebut mencakup perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan untuk meningkatkan rasio perpajakan.

Secara bersamaan, pemerintah berencana tetap akan memberikan insentif perpajakan secara lebih hati-hati. Dia berharap kebijakan pemberian insentif dapat efektif mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

"Pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional serta memacu transformasi ekonomi," ujarnya.

Di sisi lain, Jokowi menyebut pemerintah juga telah menyiapkan langkah untuk mengoptimalkan PNBP dengan perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP melalui penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi. Pemerintah juga akan melakukan penguatan tata kelola dan pengawasan PNBP.

Selain itu, ada upaya optimalisasi pengelolaan aset, intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang PNBP, serta peningkatan inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus