PEMILU 2024

Jokowi: Jangan Teriak-Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Bawa ke Bawaslu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Februari 2024 | 15:05 WIB
Jokowi: Jangan Teriak-Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Bawa ke Bawaslu

Presiden Joko Widodo menyapa penari pada pembukaan Indonesian International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/2/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons terkait adanya laporan dugaan kecurangan yang terjadi dalam pemilu 2024. Menurutnya, mekanisme pengawasan pemilu telah dijalankan secara berlapis.

Menurutnya, di setiap tempat pemungutan suara (TPS) telah ada saksi dan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat yang bertugas.

“Mengenai kecurangan, caleg itu ada saksi di TPS, partai ada saksi di TPS, capres, cawapres, kandidat ada saksi di TPS. Di TPS ada Bawaslu, aparat juga ada di sana, terbuka untuk diambil gambarnya. Pengawasan yang berlapis seperti ini akan menghilangkan adanya kecurangan,” kata Jokowi dalam keterangan persnya di Jakarta International Expo (JIEXPO), Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jika menemukan adanya dugaan kecurangan, imbuh presiden, semua pihak bisa membawa buktinya ke Bawaslu hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.

“Tapi kalau memang ada betul [ada kecurangan], ada mekanisme untuk ke Bawaslu, mekanisme nanti persidangan di MK. Saya kira sudah diatur semuanya kok. Jadi janganlah teriak-teriak curang. Ada bukti, langsung bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK,” kata Jokowi.

Kemudian, berkaitan dengan ramainya pembahasan tentang hasil hitung cepat atau quick count pemilu 2024, Jokowi meminta seluruh masyarakat menunggu hasil rekapitulasi suara pemilu 2024 secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga:
Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Hasil hitung cepat ini memang menarik perhatian publik sejak dirilis oleh sejumlah lembaga survei. Meski data yang ter-input belum menyeluruh, masyarakat menilai hasil hitung cepat bisa menggambarkan perolehan suara oleh masing-masing paslon capres-cawapres.

"Hasil penghitungan quick count itu adalah metode penghitungan yang ilmiah. Tetapi apapun, kita harus menunggu hasil resmi dari KPU. Jadi, sabar. Ojo kesusu. Sabar,” ujar Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, Indonesia telah menggelar pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024) kemarin. Pesta demokrasi tersebut digelar untuk memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif (caleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota, serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Hasil hitung cepat sementara sejumlah lembaga menunjukkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul atas pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut