KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi: Insentif PPnBM DTP Dongkrak Pemulihan Industri Otomotif

Dian Kurniati | Rabu, 17 November 2021 | 17:57 WIB
Jokowi: Insentif PPnBM DTP Dongkrak Pemulihan Industri Otomotif

Presiden Jokowi saat berkunjung ke GIIAS 2021. (BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) cukup efektif mendongkrak pemulihan industri otomotif dari pandemi Covid-19.

Menurutnya, insentif PPnBM DTP berhasil meningkatkan permintaan mobil sehingga produksi ikut terdorong. Dia menyebut penjualan produk otomotif tercatat mengalami peningkatan hingga 60%.

"Ini kami lihat sangat mendongkrak penjualan dan mendongkrak produksi dari industri otomotif kita," katanya dalam kunjungannya di GIIAS 2021, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jokowi mengatakan otomotif menjadi salah satu industri yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling berat. Padahal, kinerja industri otomotif juga memengaruhi banyak industri kecil menengah (IKM) yang mendukung sektor tersebut.

Menurutnya, pemberian insentif PPnBM DTP menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pemulihan industri otomotif beserta ratusan IKM pendukungnya. Dia menilai meningkatnya kinerja sektor otomotif akan berdampak besar dalam pemulihan ekonomi secara keseluruhan.

"Ini sangat baik untuk memberikan dorongan pada pemulihan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil di dalam negeri sepanjang Januari hingga Oktober 2021 sebanyak 703.089 unit atau tumbuh 68%. Sejumlah pabrikan mobil juga sampai kewalahan untuk memenuhi pesanan yang tinggi.

Saat ini, pemerintah memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc sepanjang Maret hingga Desember 2021.

Adapun pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara