KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara Era Soeharto hingga SBY

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juli 2020 | 10:49 WIB
Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara Era Soeharto hingga SBY

Layar menampilkan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/hp.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membubarkan 18 lembaga, komite, satuan tugas, dan tim yang sebagian besar dibentuk oleh pemerintahan sebelumnya.

Pembubaran lembaga pemerintah itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Tujuan dari pembubaran tersebut agar penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi berjalan efisien.

"Bahwa penanganan virus Corona disease (Covid-19) dan pemulihan perekonomian nasional perlu dilakukan dalam satu kelembagaan," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Lembaga, komite, satuan tugas, dan tim yang dibubarkan Jokowi tersebut ada yang dibentuk oleh mantan Presiden Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tim yang dibubarkan di antaranya Pinjaman Komersial Luar Negeri, Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization, TI Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN.

Lalu, Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Komite Antar-Departemen Bidang Kehutanan, Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, Tim Transparansi Industri Ekstraktif.

Baca Juga:
Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Kemudian, Badan Koordinasi Nasional Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang, Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, dan Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Ada lagi, Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, dan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean, kini dibubarkan.

Jokowi juga membubarkan Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Serahkan DIPA dan TKD 2024 kepada Menteri dan Pemda, Ini Pesan Jokowi

Jokowi lantas menyerahkan tugas dan fungsi lembaga, komite, satuan tugas, dan tim yang dibubarkannya tersebut kepada Komite Pemulihan Ekonomi Nasional dan kementerian yang ada saat ini.

Misal, tugas dan fungsi Satgas Percepatan Pelaksanaan berusaha, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Investasi, dan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asia Tenggara dilaksanakan oleh Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Kemudian, tugas dan fungsi Badan Koordinasi Nasional Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan akan dijalankan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Perpres No. 82/2020 tersebut diteken Jokowi pada 20 Juli 2020, dan langsung berlaku sejak diundangkan pada hari yang sama. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara