BANTUAN SOSIAL

Jokowi: BLT BBM Sudah Tersalurkan 40%, Segera Diselesaikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2022 | 09:30 WIB
Jokowi: BLT BBM Sudah Tersalurkan 40%, Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Maluku Barat Daya. (foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

MALUKU BARAT DAYA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk mempercepat proses penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) sebagai kompensasi kenaikan harga BBM kepada masyarakat.

Jokowi mengungkapkan saat ini BLT BBM sudah tersalurkan kepada 40% dari target total keluarga penerima manfaat (KPM). Hingga Kamis (16/9/2022), tercatat 8,17 juta keluarga di 461 kabupaten/kota yang sudah menerima BLT BBM senilai Rp600.000. Bantuan ini ditargetkan akan diterima oleh 20,65 juta KPM.

"Di seluruh Indonesia telah tersalurkan kurang lebih 40%. Memang masih banyak yang belum, masih 60%. Ini akan terus kita dorong agar itu bisa segera cepat diselesaikan," kata Jokowi saat meninjau penyerahan BLT BBM di Kantor Pos Cabang Pembantu Moa, Maluku Barat Daya, dikutip Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Presiden Jokowi memastikan bantuan sosial untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat akibat kenaikan harga BBM ini akan sampai ke tangan yang tepat. Dia menjamin penyalurannya bisa menjangkau seluruh pelosok negeri.

"Ini Kabupaten Maluku Barat Daya termasuk kepualauan terluar berdekatan dengan Timor Leste, yang berdekatan juga dengan Australia," kata Jokowi.

Untuk diketahui, BLT pengalihan subsidi BBM akan dikucurkan kepada 20,65 juta KPM dengan nominal Rp600.000. BLT akan dibayarkan sebanyak 2 kali yakni pada September dan Desember 2022 masing-masing senilai Rp300.000. Total anggaran untuk penyaluran BLT ini mencapai Rp12,4 triliun.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Selain BLT subsidi BBM, Jokowi mengatakan pemerintah telah mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada sebagian pekerja yang berhak. BSU tercatat sudah diterima oleh 4,12 juta dari 16 juta pekerja yang masuk kriteria sebagai penerima BSU.

BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. BSU yang disalurkan juga senilai Rp600.000. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran BSU mencapai Rp9,6 triliun.

Terakhir, pemerintah juga mewajibkan untuk menyalurkan subsidi transportasi angkutan umum dan memberikan bansos tambahan memakai 2% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Ketentuan teknis penyaluran bansos oleh pemda telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022.

Merujuk pada PMK tersebut, pemda sudah harus menganggarkan belanja bansos kepada UMKM, nelayan, dan ojek serta subsidi transportasi umum paling lambat pada 15 September 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara