BANTUAN SOSIAL

Jokowi: BLT BBM Sudah Tersalurkan 40%, Segera Diselesaikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2022 | 09:30 WIB
Jokowi: BLT BBM Sudah Tersalurkan 40%, Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Maluku Barat Daya. (foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

MALUKU BARAT DAYA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk mempercepat proses penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) sebagai kompensasi kenaikan harga BBM kepada masyarakat.

Jokowi mengungkapkan saat ini BLT BBM sudah tersalurkan kepada 40% dari target total keluarga penerima manfaat (KPM). Hingga Kamis (16/9/2022), tercatat 8,17 juta keluarga di 461 kabupaten/kota yang sudah menerima BLT BBM senilai Rp600.000. Bantuan ini ditargetkan akan diterima oleh 20,65 juta KPM.

"Di seluruh Indonesia telah tersalurkan kurang lebih 40%. Memang masih banyak yang belum, masih 60%. Ini akan terus kita dorong agar itu bisa segera cepat diselesaikan," kata Jokowi saat meninjau penyerahan BLT BBM di Kantor Pos Cabang Pembantu Moa, Maluku Barat Daya, dikutip Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Presiden Jokowi memastikan bantuan sosial untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat akibat kenaikan harga BBM ini akan sampai ke tangan yang tepat. Dia menjamin penyalurannya bisa menjangkau seluruh pelosok negeri.

"Ini Kabupaten Maluku Barat Daya termasuk kepualauan terluar berdekatan dengan Timor Leste, yang berdekatan juga dengan Australia," kata Jokowi.

Untuk diketahui, BLT pengalihan subsidi BBM akan dikucurkan kepada 20,65 juta KPM dengan nominal Rp600.000. BLT akan dibayarkan sebanyak 2 kali yakni pada September dan Desember 2022 masing-masing senilai Rp300.000. Total anggaran untuk penyaluran BLT ini mencapai Rp12,4 triliun.

Baca Juga:
Jelang Akhir September, Bantuan Beras Jokowi Baru Tersalur 63 Persen

Selain BLT subsidi BBM, Jokowi mengatakan pemerintah telah mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada sebagian pekerja yang berhak. BSU tercatat sudah diterima oleh 4,12 juta dari 16 juta pekerja yang masuk kriteria sebagai penerima BSU.

BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. BSU yang disalurkan juga senilai Rp600.000. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran BSU mencapai Rp9,6 triliun.

Terakhir, pemerintah juga mewajibkan untuk menyalurkan subsidi transportasi angkutan umum dan memberikan bansos tambahan memakai 2% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Ketentuan teknis penyaluran bansos oleh pemda telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022.

Merujuk pada PMK tersebut, pemda sudah harus menganggarkan belanja bansos kepada UMKM, nelayan, dan ojek serta subsidi transportasi umum paling lambat pada 15 September 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 11:39 WIB BANTUAN SOSIAL

Jelang Akhir September, Bantuan Beras Jokowi Baru Tersalur 63 Persen

Selasa, 26 September 2023 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Kembangkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu dengan XBRL

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan