KEBIJAKAN PAJAK

Jenis-Jenis Insentif Perpajakan untuk Kendaraan Listrik

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Februari 2024 | 15:00 WIB
Jenis-Jenis Insentif Perpajakan untuk Kendaraan Listrik

Ilustrasi. Pengunjung melakukan uji berkendara mobil listrik dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memberikan beragam jenis insentif perpajakan untuk mobil listrik berbasis baterai tertentu. Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023.

Insentif perpajakan diberikan untuk mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai. Percepatan program KBL berbasis baterai ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

“KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai, baik secara langsung di kendaraan maupun dari luar,” bunyi Pasal 1 Perpres 79/2023, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Berdasarkan Perpres 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023, ada 6 jenis insentif perpajakan yang ditawarkan Pertama, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kedua, insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal.

Ketiga, insentif bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap (completely knock down/CKD), KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (incompletely knock down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.

Keempat, insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat. Kelima, insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah. Insentif pajak daerah yang diberikan berupa pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Keenam, insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL berbasis baterai.

Ada pula beragam insentif fiskal lain berupa insentif pembiayaan ekspor dan insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.

Lalu, ada insentif tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah serta insentif pembuatan peralatan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).

Baca Juga:
Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selain itu, ada insentif berupa keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU, pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU, serta dukungan sertifikasi profesi bagi sumber daya manusia (SDM) industry KBL berbasis baterai.

Beragam jenis insentif tersebut dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang terkait industri KBL berbasis baterai. Selain itu, sejumlah insentif juga dapat dimanfaatkan oleh orang perseorangan yang menggunakan KBL berbasis baterai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini