ADMINISTRASI PAJAK

Jelaskan Pajak UMKM, DJP: Tarifnya Kecil dan Tak Perlu Pembukuan

Dian Kurniati
Senin, 15 Mei 2023 | 09.45 WIB
Jelaskan Pajak UMKM, DJP: Tarifnya Kecil dan Tak Perlu Pembukuan

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemerintah telah berupaya mewujudkan sistem pajak yang berpihak dan adil bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan keberpihakan tersebut misalnya tercermin dari pengenaan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM, yakni hanya 0,5% dari omzet. Selain itu, mekanisme penghitungan pajaknya juga lebih mudah ketimbang wajib pajak badan.

"Jadi omzet berapa, itulah [dikalikan dengan] 0,5%. Tarif yang sangat kecil dan kemudian sangat mudah karena tidak perlu pembukuan," katanya dalam Sosialisasi Pemberlakuan PPh dan PPN bagi UMKM, dikutip pada Senin (15/5/2023).

Arif mengatakan pemerintah melalui PP 23/2018 menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Kemudian, PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Dia menjelaskan ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak akan memberikan ruang bagi wajib pajak orang pribadi UMKM untuk mengambangkan usaha. Melalui kebijakan ini, pelaku UMKM diharapkan dapat terus berkembang sehingga mampu membayar pajak lebih besar di masa depan.

"Luar biasa kehadiran pemerintah memberikan insentif agar kemudian UMKM itu bisa bergerak lebih leluasa dan bisa pada akhirnya naik kelas," ujarnya.

Arif menambahkan wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan yang lebih sederhana. Pencatatan ini diperlukan agar wajib pajak dapat mengetahui kewajiban perpajakannya secara akurat.

Saat ini, DJP juga berupaya mempermudah UMKM menjalankan kewajiban pajaknya dengan menyediakan layanan digital seperti aplikasi M-Pajak. Pada aplikasi ini tersedia fitur pencatatan yang dapat dimanfaatkan UMKM. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.