ADMINISTRASI PAJAK

Jelaskan Pajak UMKM, DJP: Tarifnya Kecil dan Tak Perlu Pembukuan

Dian Kurniati | Senin, 15 Mei 2023 | 09:45 WIB
Jelaskan Pajak UMKM, DJP: Tarifnya Kecil dan Tak Perlu Pembukuan

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemerintah telah berupaya mewujudkan sistem pajak yang berpihak dan adil bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan keberpihakan tersebut misalnya tercermin dari pengenaan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM, yakni hanya 0,5% dari omzet. Selain itu, mekanisme penghitungan pajaknya juga lebih mudah ketimbang wajib pajak badan.

"Jadi omzet berapa, itulah [dikalikan dengan] 0,5%. Tarif yang sangat kecil dan kemudian sangat mudah karena tidak perlu pembukuan," katanya dalam Sosialisasi Pemberlakuan PPh dan PPN bagi UMKM, dikutip pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Arif mengatakan pemerintah melalui PP 23/2018 menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Kemudian, PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Dia menjelaskan ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak akan memberikan ruang bagi wajib pajak orang pribadi UMKM untuk mengambangkan usaha. Melalui kebijakan ini, pelaku UMKM diharapkan dapat terus berkembang sehingga mampu membayar pajak lebih besar di masa depan.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

"Luar biasa kehadiran pemerintah memberikan insentif agar kemudian UMKM itu bisa bergerak lebih leluasa dan bisa pada akhirnya naik kelas," ujarnya.

Arif menambahkan wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan yang lebih sederhana. Pencatatan ini diperlukan agar wajib pajak dapat mengetahui kewajiban perpajakannya secara akurat.

Saat ini, DJP juga berupaya mempermudah UMKM menjalankan kewajiban pajaknya dengan menyediakan layanan digital seperti aplikasi M-Pajak. Pada aplikasi ini tersedia fitur pencatatan yang dapat dimanfaatkan UMKM. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya