UU HKPD

Jelaskan Manfaat Opsen dalam UU HKPD, Ini Kata Wali Kota

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Desember 2021 | 07:00 WIB
Jelaskan Manfaat Opsen dalam UU HKPD, Ini Kata Wali Kota

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah.

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan opsen pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dipandang akan membuat hubungan keuangan antara provinsi dan kabupaten/kota menjadi lebih transparan.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sesungguhnya hanyalah peralihan dari bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi ke kabupaten/kota.

"Manfaatnya [opsen] adalah lebih transparan dan langsung. Contoh, PKB itu pajak provinsi tapi kan kendaraannya lewat di kabupaten/kota. Saya rasa ini proporsional mengatur kebutuhan pembangunan di kabupaten/kota dengan provinsi," katanya, dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Untuk diketahui, UU HKPD menetapkan tarif opsen sebesar 66%, baik untuk opsen pajak kendaraan maupun opsen BBNKB. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan atas pokok pajak kendaraan dan BBNKB.

Merujuk pada Pasal 84 ayat (1) UU HKPD, opsen harus dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenai opsen. Dengan demikian, pajak beserta opsennya tidak dipungut secara terpisah.

Klausul ini akan menggantikan skema bagi hasil provinsi pada Pasal 94 ayat (1) UU PDRD. Saat ini, pajak kendaraan dan BBNKB yang diterima provinsi harus dibagihasilkan kepada kabupaten/kota sebesar 30%.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Meski opsen adalah pungutan tambahan, ketentuan ini diyakini tak akan menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak. Sebab, UU HKPD juga menurunkan tarif maksimal pajak kendaraan dan BBNKB.

Pada Pasal 10 ayat (1) UU HKPD, tarif maksimal PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan paling tinggi sebesar 1,2%, lebih rendah dari tarif maksimal pada UU PDRD yang sebesar 2%.

Selanjutnya, tarif maksimal BBNKB pada Pasal 15 ayat (1) UU HKPD ditetapkan sebesar 12%, lebih rendah dari tarif maksimal BBNKB pada UU PDRD yang mencapai 20%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan