JASA TITIPAN

Jelaskan Beban Perpajakan Jastip, Ini Imbauan Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2019 | 18:32 WIB
Jelaskan Beban Perpajakan Jastip, Ini Imbauan Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu kembali mengimbau pelaku usaha jasa titipan (Jastip) untuk taat aturan perpajakan. Imbauan ini berlaku khususnya bagi aktivitas Jastip atas belanja di luar daerah pabean.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan praktik Jastip merupakan ranah perniagaan. Oleh karena itu, beban perpajakan berlaku untuk pelaku usaha yang menjalaninya.

“Jastip ini juga ingin kita tertibkan. Jadi kita arahkan supaya dia melakukan impor secara resmi dengan dokumen yang tetapkan,” katanya di Kantor Pusat DJBC, Selasa (30/4/2019).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Heru menjabarkan pelaku usaha jastip tidak bisa memanfaatkan fasilitas bebas bea masuk bagi bawaan barang penumpang sebesar US$500. Aturan yang tercantum dalam PMK No.203/2017 tersebut hanya berlaku untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk diperdagangkan.

Oleh karena itu, dokumen kepabeanan berlaku untuk pelaku usaha Jastip. Heru meyebut dokumen Pemberitahuan Barang Impor Khusus (PIBK) dengan beban perpajakan antara lain PPN 10%, PPh 10%, dan bea masuk 7,5%.

“Ada aturannya kita imbau yang lakukan bisnis door to door untuk pindah, dari pada ditangkap. Jadi beban perpajakannya berkisar 25%-27% dari harga barang,” paparnya.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Penegakan hukum, menurutnya, sudah dilakukan terhadap praktik Jastip atas belanja di luar negeri. Analisis akan terus dilakukan otoritas kepabeanan atas barang bawaan penumpang.

“Ada satu kasus penumpang bawa 12 pasang sepatu. Saat ditanya alasannya untuk travelling. Namun, ketika kita cek ternyata semua sepatu dalam ukuran berbeda. Jadi ada indikasi sebetulnya barang bukan milik dia dan kondisinya juga baru,” jelas Heru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?