KOTA MANADO

Jelang Tutup Tahun, Setoran Pajak Dikebut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2017 | 12:00 WIB
Jelang Tutup Tahun, Setoran Pajak Dikebut

MANADO, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2R) Kota Manado, Sulawesi Utara kerja ekstra jelang tutup tahun 2017. Pasalnya, sejumlah setoran pajak belum mencapai target yang telah ditetapkan.

Pajak reklame dan hiburan menjadi sorotan karena belum memenuhi ekspektasi. Berdasarkan data yang dilansir manadopostonline.com, Selasa (5/12), realisasi pajak hiburan masih memiliki selisih Rp2 miliar dari target Rp11,5 miliar. Hingga saat ini realisasi setoran pajak hiburan sebesar Rp9,5 miliar. Pun dengan pajak reklame, targetnyasebesar Rp8,2 miliar tetapi kurang dari satu bulan di tahun ini realisasinya sebesar Rp6,9 miliar atau 89% dari target.

Menyikapi hal tersebut, Kepala BP2R Kota Manado Harke Tulenan menyiapkan sejumlah cara agar target setoran pajak dapat tercapai tahun ini. Salah satunya adalah terjun langsung ke lapangan dan menagih wajib pajak untuk membayar kewajibannya.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

“Kami akan kejar terus sampai capai target,” tegasnya.

Harke menyatakan mekanisme jemput bola ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Pihaknya pertama kali datang untuk memberikan surat kepada wajib pajak yang berisi jumlah tagihan yang harus dibayarkan. Bila membandel maka, BP2R akan ada sanksi yang menanti.

“Karena masih banyak reklame yang dipajang di jalan-jalan belum memenuhi kewajibannya Begitu juga tempat hiburan, kami siapkan sanksi bagi para penunggak pajak,” kata Harke.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Manado Mor Bastiaan optimis target Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan bisa dicapai tahun ini termasuk penerimaan dari sektor pajak. Menurutnya, akan ada evaluasi bagi perangkat daerah yang tidak bisa mencapai target yang telah ditetapkan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT