KOTA BANJARMASIN

Jelang Jatuh Tempo, Loket Pembayaran PBB Tetap Buka pada Akhir Pekan

Dian Kurniati | Selasa, 09 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Jelang Jatuh Tempo, Loket Pembayaran PBB Tetap Buka pada Akhir Pekan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin akan tetap membuka loket pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di luar hari kerja.

Kepala Subbidang Penagihan BPKPAD Kota Banjarmasin M Syarif mengatakan loket pembayaran PBB-P2 akan tetap buka pada akhir pekan. Menurutnya, pembukaan layanan pada Sabtu dan Minggu menjadi upaya pemkot mempermudah wajib pajak yang sibuk ketika hari kerja.

"Untuk warga Kota Banjarmasin yang mungkin sibuk pada hari Senin-Jumat sehingga tidak sempat membayar PBB, kami membuka layanan di hari weekend," katanya, dikutip pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Syarif menuturkan loket pembayaran PBB-P2 yang buka pada akhir pekan akan tersedia di Siring Menara Pandang Kota Banjarmasin. Loket pelayanan tersebut hanya dibuka pada bulan ini saja mengingat batas waktu pembayaran jatuh pada 31 Agustus 2022.

Dia menambahkan petugas akan membuka loket pada Sabtu dan Minggu pukul 08.00-12.00 WITA. Menurutnya, semua wajib pajak dapat memanfaatkan kehadiran loket tersebut untuk menjalankan kewajibannya.

Pelayan yang tersedia pada loket di Siring Menara Pandang meliputi informasi seluruh jenis pajak daerah, mutasi PBB-P2, pendaftaran PBB-P2, pembayaran PBB-P2, pembuatan SPPT PBB-P2 salinan, dan informasi lainnya.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Sebelumnya, Kepala BPKPAD Edy Wibowo mengingatkan wajib pajak untuk segera membayar tagihan PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Apabila melewati jatuh tempo, wajib pajak akan dijatuhi sanksi administrasi.

"Apabila pembayaran dilakukan sesudah bulan Agustus, akan dikenakan denda sebesar 2% dari nilai pokok wajib pajak berdasarkan Perda 29/2014," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk