BERITA PAJAK HARI INI

Jelang Akhir Periode I, DJP Umumkan Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 09:59 WIB
Jelang Akhir Periode I, DJP Umumkan Hal Ini

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang akhir periode pertama amnesti pajak di akhir bulan September ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para konsultan pajak untuk menghindari langkah-langkah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berita ini mewarnai beberapa surat kabar pagi ini, Rabu (14/9).

Peringatan ini tertuang dalam Pengumuman No.PENG-167/PJ.01/2016 tentang Jasa Konsultasi Pengampunan Pajak yang ditetapkan Sekretaris DJP Arfan, pada 6 September 2016.

Arfan menegaskan konsultan dapat memberikan jasa konsultasi amnesti pajak dengan tetap memperhatikan kode etik, standar profesi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ada konsultan yang melanggar, DJP telah menyiapkan sanksi berjenjang mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin praktik, hingga pencabutan izin praktik.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

DJP mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemui konsultan pajak yang terindikasi melakukan praktik-praktik yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Kabar lainnya, arus kas pemerintah dinilai semakin mengkhawatirkan lantaran realisasi belanja yang selalu naik di akhir tahun tidak diiringi dengan kenaikan pendapatan negara meski sudah ada amnesti pajak. Berikut ringkasan beritanya:

  • Arus Kas Pemerintah Makin Mengkhawatirkan

Kepala Ekonom Bank Mandiri Anton Gunawan mengatakan tahun ini tanda-tanda kekurangan cash flow sudah terlihat. Jika melihat data realisasi penerimaan dan belanja negara, maka jumlah defisit yang terjadi tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya dimiliki pemerintah. Menurutnya, ada sejumlah penerimaan yang dicatatkan, namun pada kenyataannya dana tersebut tidak pernah masuk ke kantong pemerintah. Selain itu, masih rendahnya realisasi penerimaan uang tebusan amnesti pajak yang hingga Selasa malam baru sekitar Rp9,31 triliun atau 5,6% dari target Rp165 triliun juga menjadi pemicu kekhawatiran tersebut.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
  • Jokowi Perintahkan Kapolri Bongkar Pungli di Pelabuhan

Presiden Joko Widodo meminta Kapolri untuk membongkar praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses ekspor-impor barang di pelabuhan. Menurutnnya, beberapa pelabuhan masih terlalu lama menangani barang ekspor-impor. Dia menduga praktik pungli yang merugikan masih terus berlangsung. Dia juga mengapresiasi kinerja di pelabuhan Tanjung Priok, pasalnya proses dwelling time di Tanjung Priok kini sudah menjadi 3 hari saja dari sebelumnya 6-7 hari.

  • Keuangan Berisiko, Menkeu Minta Pemda Mengerti

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pemerintah daerah (pemda) memahami kondisi keuangan negara yang sedang cekak ini. Risiko melesetnya penerimaan sampai akhir tahun telah memaksa pemerintah memangkas dan menunda alokasi anggaran belanja, termasuk anggaran transfer ke daerah dan dana desa. Namun, Sri Mulyani meyakini penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) tidak akan menghambat tugas dan fungsi pemda.

  • Surplus Dagang Agustus US$150 Juta

Bank Indonesia (BI) memperkirakan surplus neraca perdagangan sebesar US$150 juta pada Agustus 2016. Deputi Gubernur BI mengatakan surplus terjadi karena ada peningkatan ekspor yang tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya terutama ekspor manufaktur. Kinerja impor juga meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya, khususnya impor bahan baku. Akibatnya, surplus neraca perdagangan Agustus 2016 lebih rendah disbanding Juli 2016.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP
  • Ekonomi 2016, Hanya Mampu Tumbuh 5%

Pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan hanya akan bergerak ke batas bawah proyeksi pemerintah sebesar 5%-5,1%. Pertumbuhan investasi yang berada di bawah proyeksi dan lemahnya permintaan domestic menjadi salah satu penyebab. Proyeksi ke batas bawah pertumbuhan ekonomi tahun ini, dari sebelumnya di kisaran atas atau 5,1% menjadi 5%, juga dipicu revisi ke bawah pertumbuhan beberapa komponen penyumbang pertumbuhan ekonomi yang lain.

  • DPR Tunda Kesepakatan Asumsi Makri RAPBN 2017

DPR menginginkan pembahasan pertumbuhan ekonomi dilakukan lebih mendalam. Untuk itu, Badan Anggaran (Banggar) DPR menunda kesepakatan penentuan asumsi dasar makro RAPBN 2017. Wakil Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pemerintah terlalu cepat mengubah target pertumbuhan ekonomi tahun depan. Kurang dari satu bulan, pemerintah telah menurunkan target pertumbuhan ekonomi dari 5,3% dalam nota keuangan RAPBN 2017 menjadi 5,1%.

  • Orang Indonesia Borong Properti di Singapura

Di saat pemerintah berusaha memulangkan aset orang kaya di luar negeri, dana orang kaya asal Indonesia justru mengalir deras ke Singapura. Mengutip Bloomberg, orang kaya Indonesia mendominasi pembelian properti mewah kondominium OUE Twin Peaks seharga S$4 juta per unit di bulan Juli 2016. Sejak awal tahun hingga 17 Agustus 2016 tercatat membelanjakan lebih dari S$5 juta atau sekitar Rp48,5 miliar di pasar properti mewah Singapura atau setara dengan pembelian 30 unit properti mewah. Data Urban Develompment Authority (URA) menyebutkan gairah belanja properti mewah ini 4 kali lipat lebih besar daripada tahun 2015 lalu.

  • Kontribusi BUMN Ditargetkan Naik

Penerimaan pajak dan dividen dari BUMN pada tahun 2017 mendatang ditargetkan mencapai Rp221 triliun. Upaya ini didukung dengan berbagai langkah strategis, seperti sinergi BUMN dan efisiensi. Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, belanja modal BUMN juga diproyeksikan naik dari sekitar Rp460 triliun pada 2016 menjadi Rp555 triliun pada 2017. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M