KEBIJAKAN PAJAK

Jatah Insentif Pajak Menipis, Sri Mulyani: Perencanaan Akurat

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 September 2021 | 10:00 WIB
Jatah Insentif Pajak Menipis, Sri Mulyani: Perencanaan Akurat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akurasi pemerintah dalam menetapkan pagu insentif pajak pada 2021 jauh lebih baik bila dibanding tahun lalu.

Saat ini, realisasi insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah mencapai 92% dari pagu insentif pajak yang mencapai Rp62,83 triliun. Hal ini menunjukkan proyeksi pemanfaatan insentif pajak 2021 sudah cukup akurat.

"Kami sekarang sudah tahu posisi mereka turun, kami juga lihat ke dalam ke KLU-nya. Jumlah juga diperkecil karena yang sudah recover tidak kami teruskan insentifnya," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Guna meningkatkan pemanfaatan insentif pajak, Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan telah memerintahkan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) untuk memperkenalkan insentif kepada wajib pajak yang masih belum memperoleh informasi terkait hal itu.

Seperti diketahui, insentif pajak yang diberikan pada tahun 2020 diberikan kembali oleh pemerintah melalui PMK 9/2021. Insentif yang dimaksud antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, hingga restitusi PPN dipercepat.

Melalui PMK 86/2021, insentif pajak yang awalnya hanya berlaku pada Januari hingga Juni 2021 ditetapkan terus berlaku hingga akhir tahun. Meski demikian, terdapat pengurangan jumlah KLU yang berhak memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan beberapa insentif yang bertujuan untuk meningkatkan konsumsi yakni PPnBM DTP atas mobil baru dan PPN DTP atas pembelian rumah tapak atau unit rumah susun.

Baru-baru ini, pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif PPnBM DTP sebesar 100% hingga akhir tahun 2021 melalui PMK 120/2021.

Meski realisasi insentif pajak sudah hampir mendekati pagu pada anggaran PEN, DJP memandang alokasi yang ada masih mencukupi untuk mendukung pemberian insentif hingga akhir tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?