PROVINSI DKI JAKARTA

Jaring Ribuan Penunggak Pajak, Kas Daerah Naik 100%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 11:29 WIB
Jaring Ribuan Penunggak Pajak, Kas Daerah Naik 100%

JAKARTA, DDTCNews – Razia penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar secara besar-besaran di lima wilayah dengan 9 titik lokasi ini berhasil menjaring ribuan kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang kedapatan menunggak pajak.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta‎ Edi Sumantri menuturkan sebelum pelaksanaan razia, pemasukan pajak kendaraan bermotor tanggal 7-10 Agustus 2017 berjumlah Rp16,3 miliar dari 13.899 kendaraan.

“Sejak kegiatan razia ini mulai dilakukan pada tanggal 11-15 Agustus 2017, penerimaan pajak kendaraan bermotor naik menjadi Rp17,16 miliar,” jelasnya di Kantor BPRD DKI, Rabu (16/8).

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Edi menambahkan selama razia penunggak kendaraan bermotor digelar, waktu operasional di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) diperpanjang hingga dua jam.

“Senin-Jumat pukul 08.00-18.00 dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00. Ini kami lakukan agar dapat mengakomodir lonjakan masyarakat yang akan membayarkan pajak,” tandasnya.

Sebagai tambahan informasi, terhitung mulai 19 Juli - 31 Agustus mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah menerapkan kebijakan penghaspusan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Menurutnya penghapusan sanksi denda tunggakan PKB dan BBNKB yang dibarengi razia penunggak pajak ini memberikan dampak positif. Pasalnya pemasukan pajak ke kas daerah meningkat hingga 100% dibandingkan sebelum pelaksanaan kebijakan ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah, dilansir dalam beritajakarta.id, mengatakan program ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar dapat membayar pajak secara tepat waktu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024