PROVINSI DKI JAKARTA

Jaring Ribuan Penunggak Pajak, Kas Daerah Naik 100%

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 Agustus 2017 | 11.29 WIB
Jaring Ribuan Penunggak Pajak, Kas Daerah Naik 100%

JAKARTA, DDTCNews – Razia penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar secara besar-besaran di lima wilayah dengan 9 titik lokasi ini berhasil menjaring ribuan kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang kedapatan menunggak pajak.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta‎ Edi Sumantri menuturkan sebelum pelaksanaan razia, pemasukan pajak kendaraan bermotor tanggal 7-10 Agustus 2017 berjumlah Rp16,3 miliar dari 13.899 kendaraan.

“Sejak kegiatan razia ini mulai dilakukan pada tanggal 11-15 Agustus 2017, penerimaan pajak kendaraan bermotor naik menjadi Rp17,16 miliar,” jelasnya di Kantor BPRD DKI, Rabu (16/8).

Edi menambahkan selama razia penunggak kendaraan bermotor digelar, waktu operasional di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) diperpanjang hingga dua jam.

“Senin-Jumat pukul 08.00-18.00 dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00. Ini kami lakukan agar dapat mengakomodir lonjakan masyarakat yang akan membayarkan pajak,” tandasnya.

Sebagai tambahan informasi, terhitung mulai 19 Juli - 31 Agustus mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah menerapkan kebijakan penghaspusan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurutnya penghapusan sanksi denda tunggakan PKB dan BBNKB yang dibarengi razia penunggak pajak ini memberikan dampak positif. Pasalnya pemasukan pajak ke kas daerah meningkat hingga 100% dibandingkan sebelum pelaksanaan kebijakan ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah, dilansir dalam beritajakarta.id, mengatakan program ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar dapat membayar pajak secara tepat waktu. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.