MEKSIKO

Jaring Aset WP, Negara Ini Terapkan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 Februari 2017 | 18.31 WIB
 Jaring Aset WP, Negara Ini Terapkan Tax Amnesty

MEXICO CITY, DDTCNews – Presiden Meksiko Enrique Peña Nieto baru-baru ini mengumumkan secara resmi pemberlakuan program tax amnesty untuk repatriasi aset. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak Meksiko untuk memulangkan asetnya yang di luar negeri hanya dengan membayar pajak dengan tarif 8%.

Enrique mengatakan program ini akan berlaku selama jangka waktu enam bulan yang terhitung sejak tanggal 19 Januari 2017. Repatriasi aset yang dilakukan oleh wajib pajak, tambahnya, harus diinvestasikan di Meksiko dalam jangka waktu minimal dua tahun.

“Ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak Meksiko untuk memulangkan hartanya yang disimpan di luar negeri dan belum dilaporkan serta belum dibayarkan pajaknya,” ungkapnya, Selasa (31/1).

Enrique menambahkan, tarif sebesar 8% ini merupakan tarif terendah yang diberikan. Pasalnya, jika tidak ada program tax amnesty, maka wajib pajak akan dikenakan tarif normal sebesar 30% untuk wajib pajak badan dan tarif 35% untuk wajib pajak individu.

Repatriasi ini harus dilakukan melalui bank Meksiko dan broker. Repatriasi aset dari luar negeri ke Meksiko ini hanya berlaku untuk aset-aset yang telah ditetapkan pada aturan hukum yang berlaku, seperti tanah atau bangunan, serta harta yang dapat digunakan dalam kegiatan yang menghasilkan penerimaan bagi wajib pajak, dan investasi lainnya yang ditentukan.

Kendati demikian, program tax amnesty ini, seperti dilansir dalam Tax-news.com, tidak berlaku atas harta atau penghasilan yang sedang diaudit atau diperiksa oleh otoritas pajak Meksiko, atau atas penghasilan yang berasal dari kegiatan ilegal. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.