UU CIPTA KERJA

Januari 2021, Aturan Turunan Klaster Perpajakan Ditargetkan Terbit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Desember 2020 | 17:36 WIB
Januari 2021, Aturan Turunan Klaster Perpajakan Ditargetkan Terbit

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memerinci dan mempertegas perubahan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Hal ini akan dituangkan dalam aturan turunan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan secara garis besar, ada 6 perubahan kebijakan UU PPN yang masuk dalam UU Cipta Kerja. Pertama, konsinyasi bukan termasuk dalam penyerahan barang kena pajak (BKP).

Kedua, penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN. Ketiga, penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP. Keempat, relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Kelima, pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam faktur pajak. Keenam, pengaturan faktur pajak untuk PKP pedagang eceran.

“Kami minta masukan dari pelaku usaha terkait dengan aturan turunan untuk tingkat PP dan perubahan PMK," katanya dalam acara Gelar Wicara UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Rabu (16/12/2020).

Arif menuturkan salah satu poin perubahan yang masih menjadi bahan diskusi otoritas untuk dibuat regulasi turunannya ialah terkait pengaturan faktur pajak untuk PKP pedagang eceran. Menurutnya, aturan turunan dari perubahan tersebut wajib mengakomodasi kegiatan usaha yang dilakukan secara daring.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Dia menyebutkan masih terdapat beberapa isu dalam membuat aturan turunan untuk faktur pajak bagi PKP pedagang eceran, terutama untuk transaksi yang dilakukan secara daring. Pada regulasi yang berlaku sekarang kategori pedagang eceran adalah saat pembeli melakukan pembelian secara langsung.

“Mudah-mudahan nanti kita lebih pertegas lagi bahwa kriteria pedagang eceran itu yang karakteristik pembelinya adalah end user. Apakah pemesanan kita via handphone itu dianggap sebagai surat pemesanan? Ini yang masih menjadi diskusi. Akan kita tegaskan lagi pengaturannya,” kata Arif.

Dalam kesempatan itu, Arif juga menjelaskan mengenai perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang juga masuk dalam UU Cipta Kerja. Perubahan pada UU KUP, sambungnya, dilakukan untuk mendorong kepatuhan suka rela wajib pajak.

Baca Juga:
Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Semangat tersebut terlihat dari perubahan skema sanksi administratif yang dibuat berjenjang sesuai tingkat kesalahan wajib pajak. Kemudian, DJP memisahkan penegakan hukum pidana dan administratif untuk memberikan kepastian.

“Ada beberapa ketentuan yang nanti akan diatur di dalam PP maupun di dalam perubahan PMK. Mudah-mudahan nanti awal Januari kedua ketentuan tersebut sudah bisa diterbitkan. Sekarang masih dalam proses. Kami persilakan Bapak/Ibu sekalian memberikan masukan dalam penyusunannya,” imbuh Arif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan