TRANSFER DAERAH

Januari 2019, Dana Kelurahan Bisa Cair dengan Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 November 2018 | 17:29 WIB
Januari 2019, Dana Kelurahan Bisa Cair dengan Syarat Ini

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersiap untuk menggelontorkan dana kelurahan pada pembuka tahun 2019. Namun ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh setiap pemerintah kabupaten/kota.

Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan pemerintah pusat akan mensyaratkan setiap kepala daerah membuat surat komitmen dukungan dana APBD terhadap kelurahan. Setelah itu, baru dana tambahan kelurahan yang masuk dalam pos dana alokasi umum tambahan dapat dicairkan.

Adapun isi dari komitmen tersebut adalah menganggarkan 5% untuk kelurahan dari APBD setelah dikurangi dana transfer khusus. Syarat ini berlaku untuk daerah yang hanya mempunyai kelurahan. Kemudian bagi daerah yang mempunyai kelurahan dan desa maka anggaran untuk kelurahan sebesar dana desa terkecilnya.

Baca Juga:
Banyak Daerah PAD-nya 'Rendah', Kemendagri Minta Investasi Digenjot

"Sepanjang ada komitmen kepala daerah dan dijabarkan dalam lampiran maka kita akan cairkan," katanya.

Lebih lanjut, tata cara pembuatan komitmen dan pencairan dana tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK) dan permendagri. Rencananya kedua beleid tersebut akan rilis pada pertengahan Desember bulan depan.

Kementerian Keuangan akan menggelontorkan dana tambahan kelurahan yang sebesar Rp3 triliun dalam APBN 2019 tersebut dalam dua kali pencairan. Setiap kelurahan rata-rata akan mendapat gelontoran dana sebesar Rp300 juta pada tahun depan.

Baca Juga:
Ketentuan Dana Bagi Hasil Diatur dalam UU HKPD, Begini Perinciannya

Skema awalnya, dana kelurahan tahap pertama akan cair mulai Januari hingga Mei 2019. Kemudian tahap kedua dapat cair paling cepat Mei 2019 dan paling lambat September 2019.

"Pencairannya akan dua tahap, jadi 50-50. Saat ini penyusunan PMK dan Permendagri akan dilakukan bersamaan sehingga pada Januari bisa kita cairkan," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 Desember 2023 | 12:00 WIB KINERJA FISKAL DAERAH

Banyak Daerah PAD-nya 'Rendah', Kemendagri Minta Investasi Digenjot

Kamis, 09 Maret 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ketentuan Dana Bagi Hasil Diatur dalam UU HKPD, Begini Perinciannya

Selasa, 03 Januari 2023 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Ragam Istilah dalam UU HKPD

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara