LAYANAN PAJAK

Jangan Lupa, Semua Kantor Pajak Tutup Selama Libur dan Cuti Bersama

Redaksi DDTCNews
Rabu, 31 Mei 2023 | 16.17 WIB
Jangan Lupa, Semua Kantor Pajak Tutup Selama Libur dan Cuti Bersama

Pegawai melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (30/3/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kepada wajib pajak bahwa pelayanan tatap muka melalui kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) dan Kring Pajak bakal ditiadakan selama 1-2 Juni 2023. 

Keputusan tersebut diambil dengan menyesuaikan ketetapan pemerintah tentang periode libur nasional Hari Lahir Pancasila dan cuti bersama Waisak 2023. Kendati begitu, otoritas belum memberikan informasi mengenai ada tidaknya layanan tambahan secara online selama periode libur dan cuti bersama pada akhir pekan ini. 

"Jam layanan KPP tutup apabila terdapat hari libur. Karena tanggal 2 Juni 2023 adalah cuti bersama Waisak 2023 maka KPP juga tutup," tulis contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Rabu (31/5/2023). 

Jika melihat pada beberapa kali kesempatan cuti bersama sebelumnya, DJP masih membuka layanan konsultasi melalui live chat DJP Online selama beberapa hari di antara periode cuti bersama. Terkait dengan hal ini, wajib pajak perlu menunggu pengumuman lebih lanjut.

Sebagai informasi, dalam situasi normal, jam layanan operasional Kring Pajak adalah Senin-Jumat pada pukul 08.00-16.00 WIB. Begitu juga dengan layanan tatap muka kantor pajak, menyesuaikan waktu lokal. 

Dengan adanya libur nasional dan cuti bersama, wajib pajak diminta melakukan konsultasi perpajakan setelah pada saat operasional DJP kembali aktif.

Layanan Kring Pajak 1500200 dan live chat melalui http://pajak.go.id biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mencari informasi perpajakan melalui telepon dan situs DJP Online. 

Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak di antaranya permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, serta pengaduan. (sap) 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.