Program pemutihan pajak. (foto: Instagram BPPD Sidoarjo).
SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur memberikan insentif penghapusan denda atau pemutihan untuk 9 jenis pajak daerah.
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo menyatakan penghapusan denda sebesar 100% berlaku mulai 23 Mei sampai dengan 30 September 2022. Insentif tersebut diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah.
"Bupati Sidoarjo mengeluarkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dalam rangka pemulihan ekonomi di Kabupaten Sidoarjo," tulis keterangan pada foto yang diunggah BPPD dalam akun Instagram @bppd.sidoarjo, dikutip pada Rabu (25/5/2022).
BPPD menyebut penghapusan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Pemutihan pajak tersebut berlaku atas denda pada tahun pajak 2021 dan sebelumnya. Terdapat 9 jenis pajak daerah yang dapat dihapuskan dendanya.
Sembilan pajak daerah tersebut meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
BPPD berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut dan menjadi lebih patuh dalam membayar pajak daerah. Sebab, pajak yang terkumpul tersebut akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.
BPPD mengeklaim telah menerima banyak pertanyaan mengenai program pemutihan denda pajak dari wajib pajak di media sosial. Untuk itu, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan insentif pemutihan denda pajak daerah tersebut.
"Segera bayar pajaknya dan manfaatkan kesempatannya," tulis BPPD. (rig)