Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui e-registration jangan mengabaikan tautan atau link aktivasi yang dikirim via email. Alasannya, link tersebut hanya aktif selama 24 jam.
Jika lewat 24 jam tak kunjung diklik, link tersebut akan hangus. Perlu diketahui, link aktivasi NPWP yang dikirim ke email merupakan salah satu tahap verifikasi bagi wajib pajak untuk mendaftarkan NPWP secara online.
"Jika link aktivasi sudah lebih dari 24 jam [tidak diklik] maka memang sudah tidak aktif. Silakan melakukan pendaftaran baru dengan menggunakan email baru yang masih aktif," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (19/4/2024).
Risiko yang muncul jika link aktivasi sudah hangus, wajib pajak perlu mendaftarkan ulang NPWP-nya dengan email yang berbeda yang belum pernah dipakai untuk pendaftaran NPWP lewat e-registration. Pastikan email tersebut masih aktif.
Perlu diketahui juga, pendaftaran NPWP lewat ereg hanya bisa dilakukan dengan nomor ponsel yang berasal dari 3 provider, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL.
Jika pendaftaran NPWP sudah berhasil dan wajib pajak ingin menggunakan email yang lama, wajib pajak bisa mengajukan permohonan perubahan data email secara mandiri melalui DJP Online, Kring Pajak, atau KPP terdaftar.
Penjelasan DJP di atas merupakan respons atas pertanyaan seorang netizen di medsos. Sebuah akun di X menanyakan penyebab link aktivasi NPWP-nya tidak bisa diklik. Dia memang sempat mendaftarkan NPWP lewat ereg. Berselang lebih dari 24 jam setelahnya, dirinya baru melanjutkan proses pendaftaran.
"Ketika saya ingin mendaftar ulang, email-nya sudah tidak bisa lagi digunakan, tertera sudah terdaftar," kata akun tersebut. (sap)