ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui e-registration jangan mengabaikan tautan atau link aktivasi yang dikirim via email. Alasannya, link tersebut hanya aktif selama 24 jam.

Jika lewat 24 jam tak kunjung diklik, link tersebut akan hangus. Perlu diketahui, link aktivasi NPWP yang dikirim ke email merupakan salah satu tahap verifikasi bagi wajib pajak untuk mendaftarkan NPWP secara online.

"Jika link aktivasi sudah lebih dari 24 jam [tidak diklik] maka memang sudah tidak aktif. Silakan melakukan pendaftaran baru dengan menggunakan email baru yang masih aktif," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Risiko yang muncul jika link aktivasi sudah hangus, wajib pajak perlu mendaftarkan ulang NPWP-nya dengan email yang berbeda yang belum pernah dipakai untuk pendaftaran NPWP lewat e-registration. Pastikan email tersebut masih aktif.

Perlu diketahui juga, pendaftaran NPWP lewat ereg hanya bisa dilakukan dengan nomor ponsel yang berasal dari 3 provider, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL.

Jika pendaftaran NPWP sudah berhasil dan wajib pajak ingin menggunakan email yang lama, wajib pajak bisa mengajukan permohonan perubahan data email secara mandiri melalui DJP Online, Kring Pajak, atau KPP terdaftar.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Penjelasan DJP di atas merupakan respons atas pertanyaan seorang netizen di medsos. Sebuah akun di X menanyakan penyebab link aktivasi NPWP-nya tidak bisa diklik. Dia memang sempat mendaftarkan NPWP lewat ereg. Berselang lebih dari 24 jam setelahnya, dirinya baru melanjutkan proses pendaftaran.

"Ketika saya ingin mendaftar ulang, email-nya sudah tidak bisa lagi digunakan, tertera sudah terdaftar," kata akun tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!