PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Italia Masukkan Caymand Island dalam Whitelist

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 07:02 WIB
Italia Masukkan Caymand Island dalam Whitelist

Foto udara negara Cayman Island

GEORGE TOWN, DDTCNews – Italia resmi memasukkan Cayman Islands sebagai salah satu yurisdiksi yang kooperatif dalam memberi informasi perpajakan dari negaranya. Ini artinya, sudah terdapat 51 perjanjian multilateral dan bilateral yang diadakan antara negara Italia dengan yurisdiksi lainya, termasuk yang dikenal sebagai suaka pajak.

CEO Keuangan Cayman Islands Jude Scott menyambut baik keputusan Italia tersebut. Menurutnya, hal ini akan memudahkan dana Caymand Islands dalam berinvestasi di Italia melalui pembelian obligasi maupun instrumen keuangan lainnya.

“Keputusan Italia memasukkan Cayman Island dalam whitelist membuat industri keuangan global lainnya menyadari komitmen kami untuk patuh dengan standar internasional terkait transparansi dan pertukaran informasi,” ungkap Jude, kemarin (4/9).

Baca Juga:
Bunga Bank Naik Terus, Italia Bakal Pungut Windfall Tax

Sebagai informasi, Italia memberikan bermacam manfaat pajak bagi warga negara yang negaranya tercantum dalam whitelist. Beberapa manfaat lainnya juga diberikan bagi warga Italia yang berinvestasi di negara tersebut.

Selain itu, pencatutan negara Cayman Island sebagai yurisdiksi patuh juga membuat banyak negara lainnya menyadari bahwa negara tersebut juga sama-sama berjuang melawan korupsi, pencucian uang, serta penghindaran pajak.

Jude berjanji negaranya akan membangun kerja sama yang baik dengan negara Italia dan negara Uni Eropa lainnya dalam kaitannya melawan tindak kriminal di bidang keuangan.

Baca Juga:
Standardisasi Minim, Kualitas Data CbCR Dipandang Masih Rendah

“Hal ini sangat menggembirakan bagi kami. Akhirnya kami dipandang oleh negara-negara Eropa dan yang baru-baru ini oleh Italia sebagai negara yang siap melakukan pertukaran informasi perpajakan,” kata Jude.

Cayman Islands menjadi yurisdiksi suaka pajak kesekian kalinya yang dimasukkan oleh Italia dalam daftar yurisdiksi patuh pajak. Sebelumnya, seperti dilansir Cayman Compass, telah ada Bermuda, Hong Kong, Liechtenstein, dan Swiss. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN