AMERIKA SERIKAT

Isi Daya Mobil Listrik di Luar Rumah Bakal Dikenai Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 19 April 2021 | 10:30 WIB
Isi Daya Mobil Listrik di Luar Rumah Bakal Dikenai Pajak

Ilustrasi.

OKLAHOMA CITY, DDTCNews – Senat Oklahoma mengesahkan beleid terbaru yang memberikan kewenangan kepada pemerintah negara bagian untuk mengenakan pajak atas energi yang digunakan oleh mobil listrik.

Beleid yang dimaksud tersebut adalah Driving on Road Infrastructure with Vehicles of Electricity (Drive) Act yang diusung oleh 2 anggota Senat Oklahoma dari Partai Republik yaitu Kyle Hilbert dan Zack Taylor.

"Sumber utama dari pembangunan jalan dan jembatan di Oklahoma adalah pajak atas BBM. Namun, kita harus mencari cara yang adil agar pengguna mobil listrik juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur," katanya, dikutip Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Apabila beleid ini resmi diundangkan, Pemerintah Oklahoma berwenang mengenakan pajak sebesar 3% atas setiap kilowatt hour ketika mobil listrik melakukan pengisian daya.

Perlu dicatat, pajak ini hanya dikenakan apabila pengisian daya mobil listrik dilakukan di charging station. Bila pengisian daya dilakukan di rumah, pajak sebesar 3% yang baru disetujui senat tersebut tidak dikenakan.

Sebanyak 85% dari penerimaan pajak yang terkumpul dari pajak baru ini akan digunakan untuk mendanai pembangunan jalan dan jembatan di Oklahoma, sedangkan 15% sisanya akan diberikan kepada pemerintah lokal untuk mendanai pembangunan.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Pajak pengisian daya untuk mobil listrik ini hanya dikenakan selama 20 tahun. Charging station telah beroperasi pada November 2021 harus terus mengenakan pajak atas pengisian daya mobil listrik ini hingga 2041.

Selain itu, beleid baru tersebut juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Oklahoma untuk memungut registration fee atas mobil listrik berdasarkan tipe dan berat kendaraan.

"Drive Act adalah produk legislasi yang berorientasi jangka panjang dengan tujuan untuk mendanai pembangunan sistem jalan raya," ujar Hilbert seperti dilansir kfor.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M