PAJAK KARBON

Intact UK Gelar Webinar Soal Pajak Karbon, Ini Hasil Bahasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Oktober 2021 | 10:08 WIB
Intact UK Gelar Webinar Soal Pajak Karbon, Ini Hasil Bahasannya

Narasumber dan para peserta webinar bertajuk Bagaimana Pajak dapat Berkontribusi untuk Mengatasi Perubahan Iklim yang digelar Indonesian Tax Centre in the United Kingdom (Intact UK) pada Sabtu (16/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Indonesian Tax Centre in the United Kingdom (Intact UK) telah menggelar webinar bertajuk Bagaimana Pajak dapat Berkontribusi untuk Mengatasi Perubahan Iklim pada Sabtu (16/10/2021).

Webinar diselenggarakan dalam rangka menyongsong COP-26 di Glasgow, Britania Raya serta menyambut penerapan pajak karbon di Indonesia melalui disahkannya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Irene Santi Bukit, Ketua Intact UK periode 2021/2022 sekaligus mahasiswi doktoral University of Nottingham menjelaskan Intact UK mendukung upaya pemerintah membuat kebijakan yang berkesinambungan.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

“Untuk mencapai zero emission di Indonesia,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Firman Tatariyanto lulusan doctor dari University of Waseda yang mendalami perpajakan terkait dengan lingkungan mengatakan penerapan pajak karbon dapat berkontribusi untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca.

Selain itu, penerapan pajak karbon juga untuk mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim, mendorong pertumbuhan berkelanjutan, dan meningkatkan investasi hijau serta sebagai peluang penerimaan negara.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dari segi pengelolaannya, sambung Firman, penerimaan negara dari pajak karbon ini akan menggunakan prinsip general budget. Pendapatan pajak karbon ini akan masuk ke seluruh anggaran, tidak langsung ke penggunaan khusus, seperti dalam konsep earmarking.

Perwakilan Tax Centre Universitas Indonesia Titi Muswati Putranti mengatakan perlu dipersiapkannya administrasi perpajakan yang adil, netral, sederhana, berasas kepastian, dan dipungut secara nyaman (convenience).

“Selain itu, perlu juga dipersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk pengawasannya, termasuk perhitungan compliant cost yang akan terjadi,” imbuhnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Noor Syaifudin, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Badan Kebijakan Fiskal menyatakan pajak karbon menjadi salah satu pilar strategis dalam pelaksanaan kebijakan perubahan iklim untuk mendukung Nationally Determined Contributions (NDC) dan net zero emission (NZE).

Bauran kebijakan carbon tax dan carbon pricing diharapkan akan mendukung pencapaian target NZE pada 2060 dengan tetap mengedepankan prinsip just and affordable transition bagi masyarakat dan memberikan kepastian iklim berusaha.

Intact UK expert yang juga lulusan master dari University of York Samudera Putra menyampaikan penerimaan dari masyarakat merupakan salah satu aspek penting penentu sukses atau gagalnya penerapan pajak karbon.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Melihat beberapa contoh negara dalam penerapan pajak karbon, pemberian instrumen kepada masyarakat kecil yang paling terdampak menjadi vital. Dengan demikian, pajak karbon dapat didesain untuk memberikan sinyal harga yang kuat tetapi tetap berkelanjutan secara politik untuk beberapa dekade ke depan.

Lulusan master dari University of Birmingham sekaligus moderator Annas Fitriaini menyimpulkan peta jalan pajak karbon perlu sejalan dengan kebijakan energi terbarukan yang cenderung lebih mahal dan membutuhkan waktu peralihan menjadi entitas energi.

“Ke depan, konsep earmarking juga diperlukan untuk program ekonomi hijau agar pajak karbon ini tidak hanya menjadi instrumen pengumpul penerimaan,” kata Annas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara