PP 77/2021

Insentif PPnBM 100% Berakhir, Kini Diskon Mobil Baru Hanya 25%

Dian Kurniati | Rabu, 01 September 2021 | 14:00 WIB
Insentif PPnBM 100% Berakhir, Kini Diskon Mobil Baru Hanya 25%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberlakuan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc telah berakhir kemarin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/2021 mengatur insentif PPnBM mobil DTP 100% hanya berlaku untuk masa pajak hingga Agustus 2021. Memasuki September, potongan PPnBM DTP atas mobil berkapasitas 1.500 cc turun menjadi 25%.

"[Insentif ditanggung pemerintah] 25% dari PPnBM terutang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021," bunyi Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Sri Mulyani menerbitkan PMK 77/2021 untuk memperpanjang insentif PPnBM mobil DTP 100% pada masa pajak Juni-Agustus 2021, dari yang seharusnya berdiskon 50%. Kebijakan itu untuk mempertahankan daya beli masyarakat pada sektor otomotif.

Memasuki September 2021, potongan PPnBM DTP atas mobil tidak berubah dari PMK 31/2021, yakni hanya 25%.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat mengirim surat kepada Menkeu agar kembali memperpanjang pemberian insentif PPnBM DTP 100% hingga Desember 2021. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Sri Mulyani mengenai permintaan tersebut.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Agus mengatakan insentif PPnBM 100% masih dibutuhkan untuk menjaga momentum pemulihan industri otomotif. Menurutnya, insentif yang selama ini berjalan cukup efektif mendorong masyarakat membeli mobil sehingga dampaknya dirasakan industri otomotif.

PMK 77/2021 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri. Pada 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, diperinci diskon 100% dari PPnBM terutang berlaku untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021, sedangkan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Sementara pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentifnya berupa diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021. Diskon 25% berlaku untuk periode September hingga Desember 2021.

Adapun pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentif juga diberikan dalam 2 tahap. Pertama, diskon 25% diberikan untuk periode April hingga Agustus 2021. Kedua, diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 September 2021 | 17:29 WIB

Pemerintah dapat mempertimbangkan kembali untuk memperpanjang pemberian insentif PPnBM hingga akhir tahun 2021, karena sejauh ini intensif cukup efektif mendorong masyarakat membeli mobil hingga berdampak pada industri otomotif

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?