KOTA BANDAR LAMPUNG

Insentif PBB Berlanjut Lagi Tahun Ini

Dian Kurniati | Minggu, 14 Februari 2021 | 10:01 WIB
Insentif PBB Berlanjut Lagi Tahun Ini

Pekerja mempersiapkan perlengkapan altar di Vihara Thay Hin Bio, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (4/2/2021). Pemerintah Kota Bandar Lampung, Lampung, akan memperpanjang program insentif pembebasan dan potongan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini. (ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota Bandar Lampung, Lampung, akan memperpanjang program insentif pembebasan dan potongan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi mengatakan kebijakan itu untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Dia tengah mengurus peraturan mengenai insentif itu agar bisa segera dimanfaatkan masyarakat.

"Ini bentuk kepedulian Pak Wali kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19, dan sekarang ini masuk tahun ke dua," katanya di Bandar Lampung, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Yanwardi mengatakan skema insentif pembebasan dan potongan PBB akan sama persis seperti tahun lalu. Pada wajib pajak dengan tagihan hingga Rp150.000, akan memperoleh pembebasan pengenaan PBB dan tetap menerima tanda lunas.

Kemudian, pada wajib pajak dengan PBB sebesar Rp150.000 hingga Rp300.000, Pemkot Bandar Lampung memberikan diskon PBB sebesar 50%. Terakhir, wajib pajak dengan PBB sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 diberikan diskon sebesar 30% oleh Pemkot.

Pemkot menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp171,6 miliar pada 2021. Hingga saat ini, BPPRD telah menyebar 257.071 surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB ke 20 kecamatan dengan nilai Rp99,6 miliar.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta Unit Pelaksana Tugas (UPT) BPPRD yang ada di setiap kecamatan bekerja lebih gigih untuk mengumpulkan PBB.

Menurutnya, UPT tersebut juga bisa bekerja sama dengan camat dan lurah agar penagihan PBB bisa menjangkau hingga perkampungan. Di sisi lain, Herman mengingatkan masyarakat agar segera melunasi PBB setelah menerima SPPT.

Herman juga akan meminta Direktur Bank Lampung terus memperbaiki pelayanannya untuk memudahkan masyarakat membayar kewajiban pajak daerahnya, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

"Jangan karena alasan teknis Bank Lampung tidak mau menerima setoran PBB dari masyarakat. Orang mau kasih uang jangan sampai dipersulit," ujarnya, dilansir teraslampung.com.

Tidak hanya PBB, Herman berharap kepatuhan pajak daerah juga meningkat tahun ini. Menurutnya, pandemi tidak boleh menjadi alasan untuk tidak membayar pajak karena sangat penting untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?