KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bakal Diperpanjang Tahun Depan, Tapi Ada Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Insentif Pajak Bakal Diperpanjang Tahun Depan, Tapi Ada Syaratnya

Ilustrasi insentif pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan ada peluang insentif pajak diperpanjang pada tahun 2022 mendatang. Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan arah kebijakan fiskal pada tahun anggaran 2022 tetap fokus pada penanganan pandemi Covid-19. Dia menyebutkan dinamika pemulihan ekonomi nasional akan makin terasa pada tahun depan.

"Proses pemulihan untuk tiap-tiap masyarakat dan dunia usaha tidak sama, ada yang mampu pulih dengan cepat, ada juga yang mungkin lambat dan tertinggal," katanya pada Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Neilmaldrin menjelaskan beragamnya kecepatan pemulihan ekonomi akan memengaruhi skema insentif pajak pada tahun depan. Ada 3 syarat utama yang wajib dipenuhi untuk melanjutkan relaksasi pajak.

Pertama, insentif diberikan secara terarah dan terukur. Kedua, insentif hanya berlaku pada kegiatan ekonomi strategis. Ketiga, insentif pajak diberikan kepada sektor usaha yang memiliki efek multiplier yang kuat.

"Oleh sebab itu, pemerintah akan tetap memberikan insentif fiskal untuk tahun 2022, namun diberikan secara lebih terarah dan terukur untuk kegiatan ekonomi strategis dengan multiplier kuat," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Adapun realisasi insentif usaha secara umum hingga 22 Oktober 2021 telah mencapai Rp60,73 triliun atau setara 96,7% dari pagu Rp62,83 triliun. Pemanfaatan insentif tersebut masih terbagi untuk mendukung pemulihan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Insentif yang diberikan untuk mendukung pemulihan dunia usaha meliputi pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta PPN sewa toko DTP.

Realisasi insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor tercatat Rp17,31 triliun yang dimanfaatkan 9.490 wajib pajak. Sementara pada pengurangan angsuran PPh Pasal 21, realisasinya Rp24,42 triliun dan dimanfaatkan 57.529 wajib pajak.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Kemudian pada insentif restitusi PPN dipercepat, realisasinya Rp5,71 triliun dan dimanfaatkan 2.419 wajib pajak. Insentif penurunan tarif PPh badan senilai Rp6,84 triliun sudah dimanfaatkan semua wajib pajak. Sementara itu, insentif PPh final UMKM dimanfaatkan 124.209 wajib pajak senilai Rp540 miliar, dan insentif PPN sewa toko DTP Rp45,01 triliun.

Setelahnya, ada insentif PPh Pasal 21 DTP yang regulasinya masuk dalam insentif untuk dunia usaha tetapi ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat atau para karyawan. Realisasinya tercatat Rp2,98 triliun yang diberikan melalui 81.980 pemberi kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini